GUGAH – Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mendalami hubungan antara Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29), dengan korban. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum kasus tersebut terungkap ke publik.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku kerap terlibat perdebatan dan pertengkaran dengan korban. Keterangan tersebut diperoleh penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap Taufik setelah ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6/2026).
Menurut Rudi, temuan tersebut menjadi salah satu aspek yang sedang didalami penyidik untuk mengetahui dinamika hubungan antara tersangka dan korban selama ini.
“Yang bersangkutan mengaku setiap hari mengonsumsi alkohol. Dari hasil pemeriksaan juga terungkap sering terjadi perdebatan dan pertengkaran dengan korban,” ujar Rudi di Mapolda Jabar, Selasa (23/6/2026) malam.
Selain menggali keterangan terkait hubungan keduanya, penyidik juga masih mengumpulkan berbagai fakta dan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara. Polisi berupaya mengungkap latar belakang serta kronologi lengkap yang melatarbelakangi dugaan tindak kekerasan dan penyekapan tersebut.
Meski tersangka mengaku rutin mengonsumsi minuman beralkohol, hasil tes urine menunjukkan Taufik negatif dari penggunaan narkotika. Polisi memastikan tidak menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan.
Tak hanya itu, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Hasilnya, kondisi Taufik dinyatakan sehat dan dapat mengikuti proses hukum serta pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Dalam keterangannya kepada polisi, Taufik mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat dengan pengawasan ketat melalui kamera CCTV.
Polda Jabar menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan berbagai fakta lain masih didalami guna mengungkap secara menyeluruh kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***



Tinggalkan Balasan