Raperda Sistem Kesehatan dan LPJ 2025 Disampaikan, DPRD Kabupaten Subang Dituntut Tak Sekadar Jadi Stempel Pemerintah

|

GUGAH – Pemerintah Kabupaten Subang menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah dan Penjelasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Senin (22/6/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurrachman tersebut menjadi momentum penting bagi DPRD Kabupaten Subang untuk menguji efektivitas program pemerintah sekaligus memastikan kebijakan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyebut penyusunan Raperda Sistem Kesehatan Daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat pembangunan kesehatan di Kabupaten Subang.

“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan strategis dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta wujud komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan sistem kesehatan daerah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Reynaldy.

Baca Juga:  Bupati Tangerang Tertibkan THM Ilegal

Secara tidak langsung, Reynaldy menegaskan bahwa pembangunan kesehatan merupakan salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga diperlukan regulasi yang memberikan arah dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Meski demikian, hadirnya regulasi baru dinilai belum cukup apabila tidak dibarengi dengan perbaikan kualitas layanan kesehatan di lapangan. Persoalan pemerataan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan, hingga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Rendahnya HET Mendorong Kebocoran Distribusi Gas Melon di Wilayah Priangan Timur

Selain penyampaian Raperda, agenda paripurna juga diisi dengan Penjelasan Bupati atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Reynaldy berharap Raperda yang diajukan dapat dibahas bersama DPRD Kabupaten Subang hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Subang.

Namun, pembahasan LPJ dan Raperda tersebut tidak semestinya hanya menjadi agenda seremonial tahunan. DPRD Kabupaten Subang dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan tidak sekadar menjadi stempel bagi setiap kebijakan eksekutif.

Baca Juga:  Kericuhan Pecah di Jantung Kota Bandung: Massa Aksi Rusak Fasilitas Umum dan Bakar Pos Polisi

Evaluasi terhadap capaian program, kualitas pelayanan publik, serta efektivitas penggunaan anggaran perlu dilakukan secara kritis agar laporan pertanggungjawaban yang disampaikan pemerintah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

Dengan demikian, rapat paripurna tersebut menjadi ujian bagi sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan publik. Sebab, keberhasilan pembangunan daerah pada akhirnya tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan atau laporan yang disampaikan, melainkan dari sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Subang. (*****)

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran