Bupati Tangerang Tertibkan THM Ilegal

KABUPATEN TANGERANG – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terdiri dari Kapolresta Tangerang dan Dandim 0510 Tigaraksa, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan usaha yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Pasca peninjauan langsung ke lokasi, Bupati beserta rombongan menggelar pertemuan dan musyawarah tertutup di Kantor Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Rabu (13/5/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh unsur pimpinan wilayah, mulai dari Camat, Lurah, perwakilan RT dan RW, hingga memanggil langsung pihak pengelola tempat hiburan malam yang menjadi objek sidak. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi sekaligus memberikan penegasan terkait peraturan perizinan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangannya, Bupati Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan wadah klarifikasi langsung pemerintah daerah kepada pemilik usaha terkait aktivitas yang selama ini dinilai meresahkan lingkungan. Ia menegaskan, prioritas utama pemerintah adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh warga Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Assassi Futsal Season 2: Wadah Bakat dan Karakter Pelajar

“Kita melaksanakan musyawarah bersama Forkopimda, Pak Kapolres, Pak Dandim, Camat, Lurah, serta perwakilan RT/RW dan pemilik usaha hiburan. Hal ini kita lakukan untuk menyampaikan bahwa situasi dan kondisi di wilayah Kabupaten Tangerang harus benar-benar terjaga aman dan kondusif,” ujar Bupati.

Hasil dari pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penting. Pihak pengelola tempat hiburan malam bersangkutan telah bersedia membuat dan menandatangani surat pernyataan resmi yang berisi kesanggupan menghentikan seluruh aktivitas usaha hiburan di lokasi tersebut. Dokumen pernyataan itu dibuat di atas kertas bermeterai cukup dan disaksikan langsung oleh para pemangku wilayah.

“Yang bersangkutan sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi di lokasi itu. Pernyataan tersebut sudah ditandatangani semuanya, dibuat di atas meterai, dan disaksikan oleh Pak RT, Pak RW, Lurah, serta Camat setempat,” jelasnya.

Baca Juga:  Air Sungai Meluap Ke Permukiman, Ansor Desak Pemerintah Aceh Utara Cari Solusi Jangka Panjang

Langkah tegas ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar dan mengembalikan ketenangan warga yang sebelumnya merasa terganggu dengan keberadaan tempat usaha tersebut. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memastikan kesepakatan ini dijalankan sepenuhnya.

“Mudah-mudahan keputusan ini membawa hal positif bagi seluruh warga, dan aktivitas usaha hiburan yang meresahkan masyarakat itu benar-benar sudah tidak beroperasi lagi,” ungkap Bupati.

Terkait kemungkinan pelanggaran di masa mendatang, Bupati menegaskan bahwa dalam surat pernyataan tersebut telah tercantum konsekuensi hukum yang tegas. Pengelola telah bersedia dan menyatakan sanggup diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti kembali beroperasi.

“Mereka sudah menyatakan secara tertulis, apabila dikemudian hari masih melaksanakan kegiatan usaha tersebut, mereka siap untuk diproses secara hukum. Itu sudah menjadi kesepakatan dan tanggung jawab mereka,” tegasnya.

Baca Juga:  Bandung Darurat Sampah: Kuota Sarimukti Habis, Wali Kota Muhammad Farhan Tutup TPS Sementara

Bupati juga menyoroti status hukum tempat usaha tersebut yang diketahui tidak memiliki izin operasional yang sah, kendati dikabarkan telah beroperasi dalam kurun waktu bertahun-tahun. Atas dasar itu, pemerintah daerah memutuskan secara tegas untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di lokasi tersebut.

Selain penindakan di Kadu Agung, Bupati Maesyal Rasyid juga telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan dan melakukan peninjauan di wilayah lain. Hal ini dilakukan guna memetakan dan menertibkan tempat-tempat usaha serupa yang beroperasi secara ilegal dan berpotensi meresahkan masyarakat.

“InsyaAllah akan kami tindak lanjuti. Termasuk tadi saya sudah perintahkan kepada Satpol PP untuk lebih ketat lagi melakukan pengawasan, tidak hanya di lokasi ini, tetapi juga di tempat-tempat lain yang memiliki permasalahan serupa,” tandasnya.*

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran