Jadi Pilot Project Nasional, Dinsos Ciamis Percepat Penerapan Portal Perlinsos

|

GUGAH – Kabupaten Ciamis menjadi salah satu dari 43 kabupaten di Indonesia yang ditunjuk sebagai daerah percontohan (pilot project) penerapan pendataan desil berbasis digital melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Meski belum didukung anggaran khusus, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis tetap mempercepat pelaksanaan program tersebut. Kepala Dinsos Ciamis, Ihsan Rasyad, bahkan turun langsung melakukan sosialisasi penggunaan Portal Perlinsos kepada masyarakat.

“Ada 43 kabupaten yang menjadi pilot project Perlinsos di Indonesia. Kami mulai sejak dua minggu lalu dan tahap awal pelaksanaannya dipusatkan di Kecamatan Ciamis,” ujar Ihsan di sela sosialisasi penggunaan Portal Perlinsos di GOR Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga:  Pembenahan Jalan Desa di Gorowong Parungpanjang Disambut Antusias Warga

Menurut Ihsan, pendataan melalui Portal Perlinsos tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang selama ini menerima bantuan sosial, tetapi juga bagi warga yang belum pernah menjadi penerima bantuan.

Ia menjelaskan, sistem pendataan berbasis digital memungkinkan masyarakat mengajukan sanggahan apabila terdapat data yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Misalnya ada tanah yang masih tercatat atas nama seseorang, padahal sudah dijual tetapi belum dilakukan balik nama. Kondisi itu dapat memengaruhi penilaian desil sehingga yang bersangkutan dinilai tidak layak menerima bantuan sosial. Melalui portal ini, masyarakat bisa mengajukan sanggahan secara langsung,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Pengganti Wabup Ciamis, Politisi Demokrat: Harus Sepadan dengan Yana D. Putra

Pada tahap uji coba, Dinsos Ciamis menargetkan sekitar 50 persen dari total 484.300 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Ciamis dapat mengikuti pendataan melalui Portal Perlinsos.

“Nanti metode ini akan dievaluasi untuk mengetahui apakah lebih efisien dan akurat, sekaligus melihat kelemahan-kelemahannya,” kata Ihsan.

Ia menambahkan, penentuan kelayakan penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya kepemilikan tanah, status pekerjaan, kepemilikan kendaraan, dan tingkat penghasilan.

Baca Juga:  Nilai Tukar Petani Berada di Level Tertinggi, Sejak Zulhas Jadi Kemenko Pangan

Meski Kecamatan Ciamis menjadi lokasi percontohan, kegiatan sosialisasi dan pendataan juga mulai dilaksanakan di kecamatan lain agar implementasi program berjalan lebih luas.

“Selain staf Dinsos, kami melibatkan pendamping PKH, TKSK, dan kepala dusun sebagai agen pendataan agar pelaksanaannya lebih masif dan cepat. Mudah-mudahan target dapat tercapai meskipun kegiatan ini belum memiliki anggaran khusus. Kami menargetkan pada 2027 Portal Perlinsos sudah diterapkan secara penuh di Kabupaten Ciamis,” pungkas Ihsan.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran