LBH Arya Mandalika: Dugaan Korupsi di BTN Karawang Rugikan Negara Hingga Puluhan Miliar

|

GUGAH – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., lakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang pada hari Senin, 22 Juni 2026.

Aksi protes itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan sekaligus desakan terkait dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum pejabat bank dan diduga berdampak merugikan kepentingan konsumen serta keuangan negara.

Dalam orasinya, Hendra menyampaikan adanya informasi yang mengarah pada dugaan terjadinya kerugian keuangan negara dan masyarakat yang diperkirakan mencapai nilai puluhan miliar rupiah. Kerugian tersebut diduga muncul akibat praktik kerja sama yang melibatkan oknum pejabat Bank BTN dan pelaku usaha di bidang properti.

Baca Juga:  Harga Cabai Merah Besar dan Kentang Naik di Pasar Baru Subang, DKUPP Pastikan Pasokan Aman

“Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan bahwa oknum pejabat memperoleh keuntungan sebesar sekitar 2,5 persen dari nilai pengajuan kredit yang disetujui. Jika hal ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pengelolaan lembaga keuangan,” tegas Hendra.

Ia juga menilai bahwa asas kehati-hatian yang wajib diterapkan dalam setiap proses perbankan diduga diabaikan dalam kasus ini. Pengabaian tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian langsung bagi masyarakat yang menjadi konsumen pembiayaan perumahan.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa sejumlah konsumen di wilayah Kabupaten Karawang telah menyampaikan keluhan terkait hak mereka yang belum dipenuhi. Meskipun kewajiban pembayaran angsuran telah dilunasi sepenuhnya, dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah dan bangunan belum juga diserahkan kepada konsumen.

Baca Juga:  LBH GP Ansor Indramayu Resmi Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan di Jagapura Cirebon

“Banyak konsumen yang sudah melunasi seluruh kewajibannya, namun hingga saat ini sertifikat belum dapat diterima. Penyebab yang sering dikemukakan adalah kendala dari pihak Badan Pertanahan Nasional, padahal hal tersebut tidak sepenuhnya menjadi alasan yang dapat dibenarkan,” ungkapnya.

Melalui aksi tersebut, LBH Arya Mandalika meminta perhatian serius dari pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung, untuk turun tangan mengusut secara tuntas dugaan kasus ini. Hendra menegaskan bahwa pihak yang terbukti terlibat tidak cukup hanya diberhentikan dari jabatannya, melainkan harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tindakan tegas diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik. Bagi siapa pun yang terbukti terlibat, tidak cukup hanya diberhentikan, tetapi harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya.

Baca Juga:  Haji Anton Apresiasi Raihan Opini WTP Kota Bekasi atas LKPD Tahun Anggaran 2025

Sementara itu, manajemen Bank BTN Cabang Karawang melalui Kepala Bagian Humas, Guntur, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang. Segala informasi akan disampaikan secara terbuka setelah terdapat kepastian hukum,” jelas Guntur.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dua hal penting, yaitu hak masyarakat sebagai konsumen pembiayaan perumahan serta kepercayaan publik terhadap integritas dan kinerja lembaga perbankan milik negara.*

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran