GUGAH — Jaringan Kader Muda Nahdlatul Ulama (NU) se-Indonesia sukses menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) pada 19–20 Juni 2026 di Kediri, Jawa Timur. Forum ini menjadi ruang konsolidasi gagasan dan pandangan kader muda NU dari berbagai daerah dalam merespons berbagai isu strategis yang berkembang di lingkungan Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
Munas dihadiri perwakilan dari 24 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Papua, dan Maluku.
Peserta berasal dari berbagai elemen strategis Nahdlatul Ulama, antara lain mantan Ketua PW GP Ansor se-Indonesia, jaringan santri pondok pesantren, pegiat media sosial NU, serta berbagai unsur penggerak dan kader muda Nahdliyin lainnya.
Setelah melalui pembahasan yang mendalam dan mempertimbangkan dinamika organisasi, Munas menghasilkan empat rekomendasi strategis yang dipandang penting bagi penguatan arah gerak Jam’iyah Nahdlatul Ulama ke depan.
Adapun rekomendasi yang dihasilkan dari Munas tersebut diantaranya;
1. Mendukung Penuh Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Lirboyo
Munas menyatakan dukungan penuh terhadap usulan berbagai PWNU dan PCNU se-Indonesia yang menetapkan Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, sebagai lokasi penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Dukungan tersebut didasarkan pada Surat Pernyataan Kesiapan Menjadi Tuan Rumah Nomor 001/G/AZM/P2L/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026 yang disampaikan Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo kepada PBNU, dengan restu langsung dari KH. M. Anwar Manshur dan KH. Abdulloh Kafabihi Mahrus.
Pondok Pesantren Lirboyo dinilai layak menjadi tuan rumah karena merupakan salah satu pesantren tertua dan paling berpengaruh di Indonesia yang konsisten menjaga tradisi pendidikan Ahlussunnah wal Jamaah. Selain memiliki kawasan yang luas, fasilitas memadai, serta akses yang mudah, Lirboyo juga memiliki reputasi kuat dalam merawat persatuan dan ukhuwah. Kondisi tersebut diyakini mampu menciptakan suasana Muktamar yang kondusif, produktif, dan penuh keberkahan.
2. Mendukung Transformasi NU Secara Menyeluruh
Munas mendorong seluruh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) hingga Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se-Indonesia untuk terus mengawal dan mendukung agenda Transformasi NU yang digagas PBNU.
Transformasi tersebut meliputi percepatan transformasi digital melalui implementasi platform Digdaya dalam tata kelola persuratan dan administrasi, penguatan sistem kaderisasi yang terstruktur, reposisi organisasi, serta perluasan peran internasional NU dalam mewujudkan tatanan perdamaian dunia.
3. Menolak Wacana Zonasi Geografis AHWA dan Pembatasan Syarat Struktural Syuriyah
Munas menolak tegas wacana penerapan sistem zonasi geografis dalam pemilihan anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA), sekaligus menolak usulan yang membatasi keanggotaan AHWA hanya bagi ulama struktural Syuriyah.
Menurut peserta Munas, wacana tersebut bertentangan dengan Qonun Asasi dan tidak sejalan dengan kaidah pesantren Taqdimul Ahliyah ‘ala al-Jughrafiyah, yakni mendahulukan kelayakan keilmuan di atas pertimbangan geografis.
Jaringan Kader Muda NU menilai usulan tersebut berpotensi memicu faksionalisme politik berbasis daerah, menurunkan standar keulamaan, serta menutup ruang bagi para kiai sepuh dan masyayikh pesantren nonstruktural yang selama ini menjadi rujukan (marja’) umat.
Karena itu, sistem AHWA yang berlaku saat ini dinilai telah terbukti berjalan secara damai, legitimate, dan patut dipertahankan.
4. Mendukung Penertiban Tata Kelola Tambang NU
Munas juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PBNU dalam memperkuat tata kelola aset usaha pertambangan NU melalui Peraturan Perkumpulan (Perkum).
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menegaskan bahwa seluruh usaha pertambangan NU merupakan amanah Jam’iyah, dengan pemilik manfaat akhir (beneficial owner) sepenuhnya adalah Perkumpulan NU, bukan milik pribadi, kelompok, maupun pengurus tertentu.
Dengan demikian, seluruh manfaat ekonomi dari pengelolaan aset pertambangan dapat didistribusikan secara utuh bagi kemaslahatan umat.
Rilis pers ini disampaikan sebagai rujukan bagi publik dan warga Nahdliyin di seluruh Indonesia.
***



Tinggalkan Balasan