AMDAL Belum Rampung, LBH GP Ansor Kota Bekasi Pertanyakan Aktivitas PSEL Bantargebang

|

GUGAH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Bekasi menyoroti dugaan adanya aktivitas persiapan pembangunan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, di tengah proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disebut masih berlangsung.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Zaenudin, menyusul terbitnya pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan PSEL oleh pemrakarsa proyek, PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara.

Menurut Zaenudin, berdasarkan tahapan yang diumumkan kepada publik, proses AMDAL saat ini masih berada pada tahap awal berupa pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan. Sementara itu, konsultasi publik yang merupakan bagian penting dalam pelibatan masyarakat terdampak disebut belum dilaksanakan.

“Apabila konsultasi publik belum dilaksanakan, maka secara logis proses penyusunan AMDAL masih berjalan. Artinya, dokumen AMDAL belum final dan Keputusan Kelayakan Lingkungan juga belum diterbitkan. Oleh karena itu, apabila terdapat aktivitas fisik yang telah berjalan di lapangan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian publik dan instansi pengawas,” ujar Zaenudin.

Ia menjelaskan, Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki instrumen lingkungan sesuai karakteristik kegiatannya, baik berupa AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL.

Baca Juga:  41 Dapur SPPG di Tangsel Disanksi Suspend Akibat Langgar Juknis, 15 Sudah Kembali Beroperasi

Menurutnya, AMDAL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang berfungsi memastikan seluruh dampak lingkungan telah dikaji sebelum suatu proyek dilaksanakan.

“AMDAL itu ibarat kuda, sedangkan proyek adalah gerobaknya. Kudanya harus berada di depan untuk menarik gerobak. Jika gerobaknya ditempatkan di depan dan kudanya berada di belakang, maka mekanisme yang benar menjadi terbalik. Dalam hukum lingkungan, AMDAL harus berada di depan sebagai dasar pengambilan keputusan, bukan justru menyusul setelah pekerjaan dimulai,” katanya.

Zaenudin menilai, apabila pekerjaan berupa pengurukan, pematangan lahan, perataan tanah, pembangunan akses, maupun aktivitas konstruksi lainnya dilakukan sebelum instrumen lingkungan yang dipersyaratkan selesai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek hukum lingkungan maupun tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, tujuan utama AMDAL adalah mencegah munculnya dampak lingkungan sejak tahap perencanaan, bukan sekadar menjadi legitimasi terhadap kegiatan yang telah berlangsung.

“Jangan sampai masyarakat diminta memberikan pendapat dalam konsultasi publik ketika pekerjaan di lapangan sudah berjalan. Hal itu berpotensi mengurangi makna partisipasi masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Jadi Anggota Kehormatan Banser, Wawali Bekasi Tutup Diklatsar Bekasi Selatan

LBH GP Ansor Kota Bekasi juga mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan telah mengatur mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban lingkungan hidup. Merujuk Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan, pembekuan perizinan, pencabutan perizinan, hingga denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, apabila suatu pelanggaran menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana lingkungan hidup. Pertanggungjawaban tersebut tidak hanya dapat dikenakan kepada badan usaha, tetapi juga kepada pihak yang memberi perintah atau bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.

Meski demikian, Zaenudin menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menuduh telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.

“Kami tidak sedang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang kami minta adalah transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum lingkungan. Jika memang seluruh aktivitas yang berlangsung telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.

Baca Juga:  Merayakan Hari Perawat Sedunia Lewat Kata-kata

Karena itu, LBH GP Ansor Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup, serta PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara membuka informasi seluas-luasnya terkait status penyusunan AMDAL, jadwal konsultasi publik, hasil pelibatan masyarakat, hingga dasar hukum setiap aktivitas yang telah berlangsung di lokasi rencana pembangunan PSEL.

Menurut Zaenudin, keterbukaan informasi dan partisipasi publik merupakan prasyarat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proyek strategis yang memiliki dampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan warga sekitar.

“Kami mendukung upaya penyelesaian persoalan sampah melalui teknologi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Namun pembangunan yang baik harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum lingkungan, penghormatan terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi, serta pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai semangat menyelesaikan persoalan sampah justru menimbulkan persoalan hukum lingkungan yang baru,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara terkait status terkini dokumen AMDAL, pelaksanaan konsultasi publik, maupun dasar perizinan atas aktivitas yang telah berlangsung di lokasi rencana pembangunan PSEL di Bantargebang. ***

Avatar Egi

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran