Anggaran untuk penyelenggaraan Hari Jadi Purwakarta Tahun 2026 menjadi sorotan publik. Berdasarkan penelusuran terhadap data realisasi pengadaan yang tercatat dalam sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tercatat sedikitnya ada 25 paket pengadaan yang terkait dengan kegiatan tersebut dengan total nilai mencapai Rp1.933.918.363.
Seluruh paket pekerjaan ini dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung atau non-tender, dan tersebar ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretariat, badan, hingga sejumlah kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Sebagian besar paket menggunakan nama yang seragam, yaitu Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Hari Jadi Purwakarta, HUT Purwakarta, atau sebutan lain yang memiliki makna serupa.
Dari data yang dihimpun, terlihat pola alokasi anggaran yang cukup khas. Sebagian besar OPD menerima anggaran dengan nilai yang hampir seragam, berkisar di angka Rp99 juta per paket. Beberapa di antaranya adalah:
– Dinas Perhubungan: Rp99.575.000
– Kecamatan Purwakarta: Rp99.557.500
– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp99.521.500
– Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian: Rp99.500.000
– Inspektorat Daerah: Rp99.479.000
– Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah: Rp99.466.500
– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Rp99.428.100
– Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan: Rp99.384.689
– Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp99.382.500
– Sekretariat DPRD: Rp99.350.550
– Dinas Komunikasi dan Informatika: Rp99.283.950
– Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan: Rp99.260.000
– Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Rp99.230.000
– Sekretariat Daerah: Rp98.245.100
Sementara itu, untuk lingkup kecamatan, alokasi anggaran yang diberikan memiliki besaran yang lebih rendah dan relatif seragam pula. Sebanyak 11 kecamatan menerima anggaran berkisar antara Rp48 juta hingga Rp49 juta per paket kegiatan.
Sejumlah Penyedia Mendapat Lebih dari Satu Paket
Penelusuran lebih lanjut terhadap data penyedia barang dan jasa menunjukkan adanya sejumlah perusahaan yang berhasil mendapatkan lebih dari satu paket pekerjaan dari kegiatan Hari Jadi tersebut.
Salah satunya adalah CV Santika Jaya, yang tercatat menangani enam paket kegiatan yang tersebar di Kecamatan Sukatani, Maniis, Darangdan, Tegalwaru, Sukasari, dan Babakancikao. Kemudian, CV Cipta Sarana Kreasi Papoy memperoleh tiga paket pekerjaan, masing-masing berada di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, terdapat pula beberapa perusahaan yang mendapatkan dua paket pekerjaan, yaitu CV Azimuth Production, CV Purwa Satya, Poetra Boediman, dan CV Dewi Fortuna. Sementara penyedia lainnya yang tercatat mendapatkan satu paket pekerjaan meliputi CV Cahaya Indah Bakti Subur, CV Andromeda Sentosa, CV Fata Production, CV Jaya Mukti Rahayu TWB, PT Riksa Cipta Sinergi, CV Putra Joeragan, dan CV Dietin Official.
Pola besarnya nilai anggaran serta cara penyebaran paket pekerjaan ke berbagai perangkat daerah memunculkan sejumlah pertanyaan yang wajar dan layak mendapatkan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Publik mempertanyakan alasan mengapa penyelenggaraan Hari Jadi Purwakarta tidak dikelola secara terpusat oleh satu perangkat daerah yang secara khusus membidangi penyelenggaraan acara atau kegiatan daerah, melainkan dibagi-bagi ke banyak OPD dan kecamatan.
Masyarakat juga berhak mengetahui secara rinci bentuk kegiatan apa saja yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah sehingga memerlukan anggaran tersendiri, serta apakah setiap paket tersebut merupakan rangkaian acara yang berbeda atau justru merupakan bagian dari satu kegiatan besar yang sama.
Dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya, ditegaskan bahwa setiap proses pengadaan harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan tersebut juga melarang penyusunan paket pekerjaan yang bertujuan untuk menghindari metode pemilihan penyedia yang seharusnya diterapkan sesuai ketentuan.
Meskipun demikian, berdasarkan data yang tersedia dalam sistem LKPP, belum dapat ditarik kesimpulan pasti apakah penyebaran 25 paket ini merupakan bentuk penyesuaian atas kebutuhan nyata masing-masing perangkat daerah atau didasarkan pada pertimbangan lain. Hal ini memerlukan klarifikasi resmi dan penjelasan rinci dari pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Hingga tulisan ini disusun, seluruh analisis didasarkan pada data realisasi pengadaan yang terekam dalam sistem LKPP. Pihak redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Purwakarta maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau hak jawab guna melengkapi informasi yang disampaikan kepada publik. (Tim Redaksi)



Tinggalkan Balasan