GUGAH – Sebanyak 41 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sempat dikenai sanksi penghentian sementara (suspend) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena terbukti melanggar petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan program.
Namun, proses evaluasi dan pembenahan terus dilakukan. Dari total 41 dapur yang disanksi, sebanyak 15 SPPG kini telah diizinkan kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh standar yang ditetapkan.
Koordinator Wilayah BGN Kota Tangsel, Nindy Sabrina, mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Tangsel di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Kamis (11/6/2026).
“Sejak awal resmi beroperasi, ada 41 SPPG yang terkena suspend atau penghentian sementara operasional. Namun, setelah dilakukan pembenahan, jumlahnya kini terus berkurang,” ujar Nindy.
Ia menjelaskan, dari 26 dapur yang masih menjalani sanksi, sebanyak 20 SPPG masih dalam masa suspend, sementara enam lainnya sedang menjalani proses pencabutan sanksi.
Saat ini, dari total 131 SPPG yang telah berdiri di Kota Tangerang Selatan, sebanyak 109 dapur telah aktif beroperasi, sedangkan sisanya masih dalam tahap persiapan.
Menurut Nindy, kebijakan suspend bukan bertujuan menghentikan operasional secara permanen, melainkan menjadi kesempatan bagi pengelola untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki layanan sesuai standar BGN.
Meski demikian, BGN akan memberikan sanksi lebih tegas terhadap dapur yang berulang kali melakukan pelanggaran.
“Kalau sebuah SPPG sudah mengalami suspend hingga tiga kali, maka operasionalnya akan ditutup secara permanen,” tegasnya.
Perluas Sasaran Penerima Manfaat
Selain memperketat pengawasan terhadap kualitas dapur, BGN juga memperluas sasaran penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis. Program ini tidak lagi hanya difokuskan kepada peserta didik, tetapi juga menyasar kelompok rentan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai bagian dari upaya percepatan penurunan angka stunting.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah memperkuat pengawasan pelaksanaan program MBG.
Pengawasan terhadap operasional dapur kini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kebersihan dan keamanan pangan, kelayakan sarana-prasarana, hingga sistem pengelolaan limbah.
“Karena pencegahan stunting memang berfokus pada kelompok 3B, bukan hanya pelajar. Saat ini yang menjadi perhatian bukan lagi kuantitas dapur, tetapi kualitas pelayanan yang diberikan,” pungkas Nindy.***



Tinggalkan Balasan