Soal Anak yang Jadi ‘Saprol PP’: XTC Purwakarta Soroti Dugaan Eksploitasi

PURWAKARTA – Organisasi masyarakat XTC Purwakarta mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Purwakarta pada Kamis (30/4/2026), guna mempertanyakan dugaan eksploitasi anak yang sering disebut-sebut sebagai “Saprol PP”.

Saprol PP adalah panggilan untuk seorang anak di Purwakarta yang kesehariannya berada dilingkungan Pemda dan memakai baju yang mirip dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

XTC mempermasalahkan dalam pola pengasuhan Egi (Saprol) yang belakangan ini kerap terekspos di ruang publik seperti sering diunggah oleh akun milik Bupati Purwakarta hingga Gubernur Jawa Barat.

Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta, Nunung, menegaskan bahwa secara kelembagaan pihaknya tidak melakukan pelanggaran maupun pembiaran terkait situasi tersebut.

Baca Juga:  Belajar dari Tragedi Yogyakarta, KMP Purwakarta Tawarkan Transformasi Sistem Kontrol Total Daycare

Nunung menjelaskan bahwa dalam kerangka regulasi terdapat perbedaan mendasar antara pengangkatan anak secara hukum dengan pengasuhan biasa, sehingga proses pengasuhan tidak selalu harus memenuhi persyaratan administratif seketat adopsi formal.

“Pengangkatan anak itu berbeda dengan pengasuhan. Untuk pengasuhan, tidak harus memenuhi syarat khusus seperti adopsi,” ucap Nunung.

Penjelasan dari pihak dinas tersebut ditanggapi secara kritis oleh Ketua XTC Purwakarta, Hengky Suan yang menilai bahwa aspek pemenuhan hak dasar anak tetap harus menjadi perhatian utama di luar urusan administratif.

Pihak XTC melihat adanya indikasi belum optimalnya pemenuhan hak-hak anak, terutama yang berkaitan dengan aspek pendidikan serta pembinaan perilaku sosial di lingkungan masyarakat. Hengky menekankan pentingnya perlindungan terhadap posisi anak di ruang publik dengan menegaskan bahwa,

Baca Juga:  Geger Penemuan Jasad Anggota Polri di Tasikmalaya, Diduga Nyambi Taksi Online

“Anak harus ditempatkan sebagai subjek yang dilindungi. Ketika hak-haknya belum terpenuhi dan ia terekspos di ruang publik tanpa pendampingan yang memadai, itu perlu menjadi perhatian bersama,” kata Hengky.

Lebih lanjut, XTC Purwakarta mencurigai bahwa intensitas kemunculan anak tersebut di hadapan publik berpotensi berkaitan dengan kepentingan eksposur figur tertentu, sehingga diperlukan kejelasan mengenai tujuan dan batasan kegiatan tersebut.

Hengky Suan mengingatkan bahwa setiap bentuk pengasuhan harus tetap berpijak pada prinsip pembinaan anak secara utuh dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembangnya.

“Yang kami dorong adalah kejelasan: apakah ini murni pengasuhan atau ada aspek lain yang perlu dievaluasi. Prinsipnya, kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas,” tegas Hengky.

Baca Juga:  Uji Kapabilitas Bupati Purwakarta yang Buat Aturan Tanpa Perencanaan Matang

Sebagai langkah tindak lanjut atas ketidakpuasan terhadap hasil audiensi di tingkat kabupaten, XTC menyatakan berencana membawa persoalan ini ke tingkat provinsi dengan menyurati DPRD Provinsi Jawa Barat.

Langkah ini diambil guna mendorong adanya klarifikasi serta pengawasan yang lebih luas terhadap praktik pengasuhan anak agar tetap sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami ingin memastikan bahwa hak anak tetap menjadi prioritas. Ini bukan hanya tentang satu kasus, tetapi juga tentang pencegahan agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,” pungkas Hengky.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *