Uji Kapabilitas Bupati Purwakarta yang Buat Aturan Tanpa Perencanaan Matang

PURWAKARTA – Aksi Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, atau yang akrab disapa Om Zein, saat berangkat kantor menggunakan angkutan kota (angkot) pada Rabu (6/5/2026) menuai sorotan tajam.

Meski narasi di media sosial menonjolkan sisi kesederhanaan, sejumlah pihak mulai mempertanyakan kapabilitas manajemen risiko di balik kebijakan mendadak yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum tersebut.

Di balik senyum dan lambaian tangan dari jendela angkot, tersimpan realita pahit transportasi publik di Purwakarta yang dinilai belum tersentuh reformasi sistemik. Kritikan muncul mengenai pemahaman pemimpin daerah terhadap kondisi lapangan sebelum menelurkan kebijakan.

“Pertanyaannya sederhana, apakah sebelum menjadi Bupati, Om Zein pernah benar-benar merasakan naik angkot di Purwakarta sebagai kebutuhan, bukan untuk konten?” ujar Pengamat Kebijakan Publik Agus M. Yasin, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga:  Tiga Hari Operasi SAR, Warga Cimaung yang Hanyut di Sungai Cihideung Berhasil Dievakuasi

“Kaitkan dengan efisiensi anggaran transfotasi fasilitas pejabat dan aparatur, apakah akan dipangkas nantinya dan saat diberlakukan akan menjadi SILPA?” tambah Agus.

Faktanya, rute angkot di Purwakarta saat ini dinilai semrawut, tumpang tindih, dan sering kali tidak menjangkau titik-titik krusial pemukiman warga secara efisien.

Kebijakan wajib transportasi umum bagi ASN dinilai diambil secara tiba-tiba tanpa perencanaan matang, sehingga memicu kritik terkait manajemen risiko di lapangan.

Beberapa poin krusial yang dianggap luput dari perhatian pemerintah daerah meliputi masalah first mile-last mile, di mana jarak dari perkampungan menuju jalan raya utama bisa mencapai 3 hingga 4 kilometer yang memaksa ASN tetap bergantung pada ojek daripada angkot.

Baca Juga:  Belanja Infrastruktur Jabar Tembus Rp1 Triliun, Sektor UMKM dan Ekonomi Kerakyatan Masih ‘Kurang Gizi’

Selain itu, belum adanya sistem tarif terintegrasi memicu ketidakpastian harga yang sering kali dipatok sepihak oleh oknum sopir, ditambah dengan standar keamanan serta kenyamanan armada angkot yang masih memprihatinkan namun tetap dibiarkan beroperasi.

Tanpa perbaikan sistem, kebijakan ini dikhawatirkan hanya akan memicu kesulitan akses bagi pegawai yang tinggal di pelosok desa.

Sebelumnya, Bupati Purwakarta mengeluarkan SE Nomor: 000.1.4/884/Org/2026 tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Dalam Rangka Efisiensi.

Baca Juga:  Akses Pendidikan Tinggi bagi Warga Kurang Mampu, Pemkab Tangerang Buka Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026

Dalam SE tersebut tertuang beberapa point diantaranya:

  1. Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta diimbau untuk menggunakan kendaraan umum dalam melaksanakan perjalanan dari dan ke tempat kerja setiap hari Rabu;

  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi:

    a. Pegawai yang memiliki tugas kedinasan tertentu yang memerlukan mobilitas khusus;

    b. Kondisi lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara kedinasan;

Publik kini menunggu apakah aksi Om Zein akan berlanjut menjadi reformasi transportasi yang serius—mulai dari audit izin hingga penyesuaian tarif—atau hanya menguap sebagai bagian dari manajemen citra semata.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *