Pemerintah Siapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu Mulai 2027

|

gugah.co – Pemerintah memutuskan untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut mencakup sejumlah profesi di lingkungan pelayanan publik, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga petugas pemadam kebakaran.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut setelah menghadiri konferensi pers bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurut Prasetyo, keputusan pengalihan status kepegawaian itu diambil setelah pemerintah melakukan penghitungan terhadap kebutuhan tenaga kerja dan kemampuan anggaran negara.

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu, ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo.

Baca Juga:  Peluang Tes CPNS Terbuka untuk Guru Status PPPK, Ini Kata MenPANRB

Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga pegawai yang bertugas di berbagai sektor pelayanan pemerintahan.

Sejumlah profesi yang masuk dalam cakupan kebijakan itu antara lain guru dan dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), tenaga kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga teknis dan administrasi pemerintahan.

242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Masuk Skema Penataan

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu masuk dalam skema penataan kepegawaian.

Baca Juga:  Dua Tahun Prabowo-Gibran, KPK Diuji Menuntaskan Kasus Korupsi di Lingkar Kekuasaan

Dalam skema yang disampaikan tersebut, guru PPPK paruh waktu direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

Pengalihan status ini diharapkan memberikan kepastian kerja bagi tenaga pendidik sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan pendidikan.

Meski demikian, rincian teknis pelaksanaan, termasuk mekanisme pengalihan status bagi masing-masing profesi, masih perlu merujuk pada ketentuan resmi pemerintah.

PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027

Selain kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direncanakan berlangsung pada 2027.

Baca Juga:  Indef: Kredibilitas Kebijakan Jadi Kunci Jaga Rupiah dan IHSG Tetap Menguat

Prasetyo Hadi menyebut kesempatan tersebut terbuka bagi pegawai PPPK yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, perubahan status menjadi PNS tidak diberikan secara otomatis. Pegawai PPPK tetap harus mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS serta memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan kesempatan mengikuti seleksi CPNS merupakan dua mekanisme kepegawaian yang berbeda.

Kepastian mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut selanjutnya akan bergantung pada aturan teknis dan ketentuan resmi yang diterbitkan pemerintah.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran