Dua Tahun Prabowo-Gibran, KPK Diuji Menuntaskan Kasus Korupsi di Lingkar Kekuasaan

|

GUGAH– Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum untuk mengevaluasi konsistensi pemberantasan korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat puluhan operasi tangkap tangan, menangani perkara di berbagai sektor, serta memulihkan aset negara. Namun, efektivitas pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari jumlah penindakan, melainkan juga dari kualitas penegakan hukum dan keberhasilan mencegah penyimpangan berulang.

Sejak pemerintahan Prabowo-Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024, perkara yang ditangani KPK menyentuh berbagai lapisan birokrasi. Kepala daerah, pejabat kementerian, aparat penegak hukum, hingga pihak swasta terseret dalam sejumlah proses hukum.

Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah saat digiring ke rutan, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Minggu (24/11/2024).

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan optimistis pemberantasan korupsi dapat terus berjalan dengan dukungan pemerintah. Sikap tersebut disampaikan di tengah beragam tantangan yang masih dihadapi lembaga antirasuah.

“Optimistis pemberantasan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan dukungan pemerintah yang sekarang,” kata Setyo, sebagaimana diberitakan media pada 20 Oktober 2026.

Menurut Setyo, optimisme dibutuhkan agar KPK dapat terus menyusun strategi dan menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Dukungan pemerintah menjadi salah satu unsur penting, tetapi pelaksanaan penegakan hukum tetap harus berlandaskan independensi dan alat bukti.

Data yang disampaikan KPK menunjukkan intensitas penindakan selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Hingga 19 Oktober 2026, lembaga tersebut mencatat sedikitnya 36 peristiwa tangkap tangan sejak Oktober 2024.

Dari jumlah itu, 21 berkaitan dengan kepala daerah, sedangkan 13 lainnya berlangsung di lingkungan kementerian dan lembaga, termasuk Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Angka tersebut menggambarkan luasnya sektor yang masih menghadapi persoalan integritas dan tata kelola.

Sejumlah perkara yang menyita perhatian publik melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, serta sejumlah kepala daerah dan pejabat lainnya. Penanganan perkara-perkara tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Di sisi lain, banyaknya operasi tangkap tangan tidak otomatis berarti praktik korupsi telah berhasil ditekan. Penindakan perlu diikuti perbaikan sistem, pengawasan internal yang kuat, dan penutupan celah penyimpangan yang memungkinkan kasus serupa berulang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa peristiwa tangkap tangan harus menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan. Praktik korupsi, menurut KPK, masih terjadi di berbagai sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Layar Interaktif Presiden Prabowo Jadi Ujian Transformasi Pendidikan Madrasah, Stafsus Menag Pastikan Program Berjalan

Sepanjang 2025, KPK menangani 70 penyelidikan, 116 penyidikan, dan 115 penuntutan. Dalam periode yang sama, sebanyak 87 perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sementara 78 perkara telah dieksekusi.

Hingga triwulan pertama 2026, KPK mencatat 35 penyelidikan, 45 penyidikan, 29 penuntutan, 20 perkara inkrah, dan 18 perkara yang telah dieksekusi.

Data tersebut memperlihatkan aktivitas penegakan hukum yang berkelanjutan. Namun, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi juga mencakup kepastian hukum, pemulihan aset negara, serta kemampuan mencegah terjadinya pelanggaran baru.

Salah satu catatan yang perlu diperhatikan adalah skor pengawasan internal pemerintah. Berdasarkan angka Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang dikutip dalam pemberitaan, skor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turun dari 72 pada 2024 menjadi 69 pada 2025.

Penurunan itu menjadi sinyal bahwa penguatan pengawasan internal masih memerlukan perhatian. APIP seharusnya menjadi lapisan pengendalian awal untuk mendeteksi penyimpangan sebelum berkembang menjadi perkara pidana.

Karena itu, upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada KPK. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga perlu memperkuat sistem pengawasan, transparansi pengadaan, serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran.

Sejumlah perkara yang berkembang selama 2026 kembali menempatkan konsistensi penegakan hukum sebagai perhatian publik. Salah satunya ialah penyidikan dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dalam perkara yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid disebut dalam agenda pemeriksaan penyidik. Menurut pemberitaan Inilah.com, Nusron tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan pada 7 dan 15 Oktober 2026.

Ketidakhadiran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai langkah lanjutan penyidik. Meski demikian, Nusron tidak disebut sebagai tersangka dalam informasi yang menjadi dasar naskah ini. Status hukum seseorang harus dibedakan secara tegas dari kebutuhan penyidik untuk meminta keterangannya.

Perkara lain berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Oktober 2026 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang disebut dalam perkembangan perkara adalah Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Baca Juga:  KPK Lelang 74 Aset Rampasan Korupsi, dari Apartemen hingga Alat Berat

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja yang sebelumnya digunakan Suharyanto. Namun, hubungan keluarga antara seorang tersangka dan pejabat yang pernah memimpin lembaga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pejabat tersebut dalam tindak pidana.

Penyidikan tetap perlu mengurai alur pengadaan, proses penentuan penyedia, pihak yang mengambil keputusan, serta siapa saja yang diduga memperoleh manfaat. Status hukum setiap orang harus mengikuti hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Sorotan lainnya datang dari perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Dalam proses persidangan, nama pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, disebut dalam sejumlah keterangan terkait penyelenggaraan haji khusus dan hubungan antarpihak.

Keterangan saksi mengenai dugaan aliran dana maupun hubungan dengan pihak tertentu harus diuji dalam proses hukum. Penyebutan nama dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.

Karena itu, perkembangan perkara ini perlu dipantau berdasarkan keterangan resmi penyidik, dokumen persidangan, dan keputusan pengadilan. Apabila terdapat petunjuk baru, penyidik dapat mendalaminya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga perkara tersebut memiliki konteks berbeda. Namun, semuanya memperlihatkan pentingnya keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan, kejelasan status hukum, serta konsistensi penegakan hukum tanpa membedakan jabatan atau kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penanganan perkara di KPK didasarkan pada fakta hukum dan kecukupan alat bukti, bukan pertimbangan politik maupun kedekatan dengan pihak tertentu.

“Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi harus diproses berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan karena latar belakang atau kepentingan yang melekat pada dirinya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi prinsip penting dalam menjaga kepercayaan publik. Independensi lembaga antirasuah tidak hanya perlu dinyatakan, tetapi juga tercermin dalam proses pemeriksaan yang profesional, transparan sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik berhak mengetahui perkembangan perkara melalui informasi resmi. Pada saat yang sama, proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak mendahului kesimpulan pengadilan.

KPK menghadapi tantangan untuk memastikan bahwa setiap petunjuk yang relevan ditindaklanjuti secara proporsional. Ketegasan tidak berarti menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup, melainkan memastikan proses hukum berjalan tanpa diskriminasi dan tidak berhenti hanya karena perkara menyentuh pihak berpengaruh.

Baca Juga:  Dugaan Riswah Muktamar NU, Gus Ipul Peringatkan Pelapor soal Konsekuensi Hukum

Selain penindakan, pemulihan aset menjadi salah satu indikator penting dalam pemberantasan korupsi. KPK menyampaikan telah memulihkan aset senilai Rp229,81 miliar hingga semester pertama 2026 melalui sejumlah mekanisme pengelolaan aset rampasan negara.

Dari jumlah tersebut, Rp191,79 miliar atau sekitar 83,46 persen disebut telah dikembalikan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Angka ini menunjukkan bahwa penanganan perkara juga dapat menghasilkan pengembalian manfaat ekonomi bagi negara.

KPK turut melakukan kajian pencegahan terhadap program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pengawasan diperlukan karena program dengan cakupan luas dan anggaran besar melibatkan banyak pelaksana, penyedia barang dan jasa, serta penerima manfaat.

Transparansi pengadaan, standar pengawasan, mekanisme pengaduan, dan audit yang efektif menjadi bagian penting untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan. Pencegahan sejak awal dapat mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran sekaligus melindungi manfaat program bagi masyarakat.

Di bidang pendidikan antikorupsi, KPK juga melaporkan pelaksanaan uji coba program ASN Berintegritas yang diikuti 71.326 aparatur sipil negara di 12 kementerian dan pemerintah daerah. Selain itu, sebanyak 5.183 Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas tercatat telah tersertifikasi secara nasional.

Pendidikan integritas perlu berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Penyuluhan dan sertifikasi akan lebih berdampak apabila didukung keteladanan pimpinan, mekanisme pengawasan yang berfungsi, serta konsekuensi yang jelas terhadap pelanggaran.

Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran memperlihatkan bahwa penindakan korupsi tetap menjadi agenda besar penegakan hukum. Puluhan operasi tangkap tangan, proses penyidikan di berbagai sektor, serta pemulihan aset menjadi bagian dari catatan kerja KPK.

Namun, tantangan berikutnya tidak berhenti pada banyaknya perkara yang terungkap. Kualitas penanganan kasus, kepastian status hukum, pengembalian kerugian negara, dan perbaikan sistem pengawasan perlu berjalan secara bersamaan.

Bagi pemerintah, dukungan terhadap KPK harus diwujudkan melalui tata kelola yang transparan, pengawasan internal yang kuat, dan penghormatan terhadap independensi penegakan hukum. Bagi KPK, setiap perkara perlu ditangani secara profesional berdasarkan bukti, tanpa diskriminasi dan tanpa mengabaikan hak setiap pihak.

Pemberantasan korupsi akan memperoleh kepercayaan publik apabila proses hukum berlangsung konsisten, pencegahan diperkuat, dan aset negara yang dirampas dapat dipulihkan secara optimal.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan semata-mata siapa yang ditangkap atau berapa banyak perkara yang ditangani. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah korupsi dapat dicegah, hukum ditegakkan secara adil, dan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran