PKS Minta Polri Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

|

GUGAH – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Polri memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, dan Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid.

Nasir mengatakan dirinya menerima masukan dari sejumlah tokoh agama dan masyarakat yang menyoroti pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren. Menurutnya, masyarakat berharap Kapolri Jenderal Suyudi terus mendorong penegakan hukum yang mengedepankan hak asasi manusia, terutama ketika aparat bertindak di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Masyarakat punya harapan besar kepada Kapolri Jenderal Suyudi guna membawa korps Bhayangkara mengedepankan hak asasi manusia dalam penegakan hukum. Apalagi terhadap institusi pendidikan keagamaan,” kata Nasir dalam keterangannya, Jumat (30/10).

Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa mengabaikan prosedur maupun prinsip kemanusiaan. Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak harus menjadi perhatian utama ketika aparat melakukan tindakan hukum di lingkungan pendidikan.

Baca Juga:  Amengan Sepuh di Pondok Pesantren Darussalam, 20 Lansia Jadi Santri Semalam

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan prosedur dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Apalagi ketika tindakan aparat berlangsung di lingkungan pendidikan yang di dalamnya terdapat perempuan dan anak-anak. Perlindungan terhadap mereka harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merespons surat keterangan resmi pengelola Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an tertanggal 29 Oktober yang menyebut penggeledahan diduga diwarnai tindakan yang menimbulkan ketakutan di kalangan santriwati dan pengasuh pesantren. Dalam surat itu disebutkan adanya pendobrakan pintu, penggunaan senjata laras panjang, serta penyitaan sejumlah barang pribadi dan inventaris pesantren. Pengelola juga menyampaikan sejumlah santriwati dan ustazah sempat dibawa menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dipulangkan.

Baca Juga:  Negara Jangan Berlindung di Balik Frasa ‘Sesuai Kemampuan Keuangan’: Pesantren Bukan Beban, Tapi Pilar Bangsa

Senada dengan Nasir, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindakan intimidatif terhadap santriwati. Ia meminta Polri memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus memastikan seluruh tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas pengaduan yang disampaikan pihak pesantren. Keterangan mengenai dugaan intimidasi terhadap santriwati, terlebih anak-anak di bawah umur, harus mendapat perhatian serius. Polri perlu menjelaskan secara terbuka apa yang terjadi dan memastikan seluruh tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kholid.

Menurut Kholid, PKS mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Namun, setiap proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, menghormati hak setiap orang yang diperiksa, serta memperhatikan keselamatan dan kondisi psikologis anak-anak yang berada di lingkungan pesantren.

Menanggapi penjelasan kepolisian yang menyatakan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur, Kholid meminta pemeriksaan yang objektif terhadap pengaduan pihak pesantren agar perbedaan keterangan dapat dijernihkan melalui penelusuran fakta yang transparan.

Baca Juga:  Kalimantan dan Sulawesi Dukung Lirboyo Jadi Tuan Rumah Mukhtamar PBNU Ke-35

Ia juga meminta kepolisian menjelaskan dasar pelaksanaan penggeledahan, penggunaan kekuatan oleh aparat, perlakuan terhadap santriwati selama pemeriksaan, pendampingan yang diberikan, serta status barang-barang yang disita.

“Kami meminta penjelasan mengenai dasar dan pelaksanaan penggeledahan, penggunaan kekuatan, perlakuan terhadap santriwati, pendampingan selama pemeriksaan, serta status barang-barang yang disita. Penjelasan yang lengkap diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian dan kepercayaan kepada kepolisian tetap terjaga,” katanya.

Kholid turut mendorong pengawasan internal Polri memeriksa dugaan pelanggaran secara menyeluruh dengan mendengarkan keterangan pengurus pesantren, santriwati yang didampingi pihak terkait, orang tua, serta petugas yang berada di lokasi. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban yang tegas, termasuk pemulihan hak warga apabila terbukti terjadi pelanggaran.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran