Hak Aborsi Harus Bergantung pada Negara Bagian? Pasca-Dobbs, Janji Kebebasan Amerika Diuji

|

Pada 2022, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan Roe v. Wade dan Planned Parenthood v. Casey, dua putusan yang sebelumnya melindungi hak aborsi secara konstitusional. Dalam putusan Dobbs v. Jackson Women’s Health Organization, Mahkamah menyatakan bahwa Konstitusi federal tidak memberikan hak atas aborsi dan menyerahkan kewenangan untuk mengaturnya kepada rakyat serta wakil terpilih mereka.

Putusan itu sering dibingkai sebagai kemenangan demokrasi: kebijakan dikembalikan kepada wakil rakyat, bukan ditentukan oleh hakim. Namun, demokrasi tidak hanya soal siapa yang mengambil keputusan. Kita juga perlu bertanya: apakah keputusan mayoritas boleh membatasi kebebasan mendasar seseorang? Ketika hak atas aborsi bergantung pada negara bagian tempat seseorang tinggal, kebebasan itu tidak lagi setara bagi semua warga.

Pemikiran John Stuart Mill memberi cara untuk menguji batas campur tangan negara. Dalam On Liberty, Mill berpendapat bahwa kekuasaan atas seseorang hanya layak digunakan untuk mencegah bahaya terhadap orang lain. Prinsip ini tidak otomatis menyelesaikan perdebatan tentang aborsi, terutama karena orang berbeda pendapat mengenai status dan hak janin. Namun, prinsip Mill menuntut pemerintah menjelaskan secara serius: bahaya apa yang ingin dicegah, dan apakah pembatasan terhadap kebebasan seseorang memang diperlukan.

Baca Juga:  Refleksi Sejarah: Ambisi, Kekuatan dan Keruntuhan Soekarno

Di sinilah persoalan Dobbs menjadi lebih besar daripada sekadar perbedaan pendapat tentang satu kebijakan. Jika pembatasan kebebasan dibenarkan hanya karena mayoritas menganggap suatu pilihan tidak bermoral, maka kebebasan individu mudah tunduk pada penilaian politik yang berubah-ubah. Bagi Mill, tekanan masyarakat dan tirani mayoritas juga dapat mengancam kebebasan, bukan hanya tindakan langsung pemerintah. Dalam isu aborsi, suara mayoritas memang patut didengar, tetapi jumlah suara saja belum membuktikan bahwa pembatasan tersebut adil.

Baca Juga:  Program Swasembada Pangan untuk Siapa?

Pihak yang mendukung putusan Dobbs dapat berargumen bahwa isu sebesar ini seharusnya diputuskan melalui proses demokrasi di tiap negara bagian. Argumen itu memiliki dasar: lembaga terpilih memang dapat dimintai pertanggungjawaban oleh para pemilih. Namun, mengembalikan keputusan kepada politik lokal juga membuat perlindungan atas kebebasan pribadi bergantung pada peta politik. Hak yang seharusnya melindungi individu dari kuasa politik bisa berubah menjadi sesuatu yang diberikan atau dicabut oleh mayoritas.

Karena itu, Amerika perlu mempertahankan perlindungan dasar atas kebebasan reproduksi secara nasional, sambil tetap membuka ruang bagi perdebatan mengenai aturan dan kepentingan yang terlibat. Demokrasi dapat menentukan banyak hal, tetapi hak mendasar tidak semestinya bergantung sepenuhnya pada tempat tinggal seseorang. Kebebasan yang hanya tersedia di negara bagian tertentu bukanlah kebebasan yang setara.

Baca Juga:  Dari Riyadh ke Ruang Rapat: Pelajaran Kepemimpinan Adaptif dari Barat Timur Tengah

Pertanyaan setelah Dobbs bukan sekadar siapa yang berhak mengatur aborsi. Pertanyaannya adalah apakah negara demokratis mampu membatasi kuasanya sendiri ketika berhadapan dengan pilihan pribadi warganya. Dari sudut pandang Mill, kebebasan individu layak dibatasi hanya dengan alasan yang kuat, bukan semata-mata karena mayoritas menghendakinya. Jika hak dasar berubah mengikuti batas negara bagian, janji kebebasan Amerika memang masih ada, tetapi tidak lagi berlaku sama bagi semua orang.

Oleh: Muhammad Zaki Fathan Atalla – Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran