Setelah bertahun-tahun berada dalam struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, pesantren kini memiliki rumah birokrasi tersendiri di Kementerian Agama: Direktorat Jenderal Pesantren akhirnya menjadi kenyataan.
Kehadirannya tentu patut diapresiasi sebagai langkah penting negara dalam memberikan perhatian lebih besar terhadap pendidikan pesantren.
Ada pertanyaan penting setelah lahirnya Ditjen Pesantren: apa yang sesungguhnya akan berubah dalam kehidupan jutaan santri dan puluhan ribu pondok pesantren di Indonesia?
Pertanyaan ini perlu diajukan karena pembentukan lembaga baru terkadang tidak otomatis melahirkan perubahan.
Pesantren memiliki sejarah yang berbeda dari kebanyakan lembaga pendidikan di Indonesia. Ia tidak lahir dari keputusan pemerintah, tidak dibangun melalui proyek negara, dan tidak tumbuh karena kebijakan anggaran.
Pesantren lahir dari hubungan antara kiai, santri, dan masyarakat. Kepercayaan menjadi modal utamanya. Bahkan ketika negara belum hadir, pesantren sudah menjalankan fungsi pendidikan, pelayanan sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga perjuangan kebangsaan.
Karena itu, kelahiran Ditjen Pesantren semestinya tidak dimaknai sebagai keberhasilan negara mengambil alih tanggung jawab terhadap pesantren. Justru sebaliknya, negara kini memiliki kewajiban lebih besar untuk memperkuat sesuatu yang selama berabad-abad telah dibangun masyarakat.
Menghormati Otoritas Pesantren
Ada satu hal mendasar yang harus menjadi pijakan kebijakan Ditjen Pesantren. Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan yang mengajarkan ilmu agama. Ia merupakan institusi pendidikan keagamaan yang khas, memiliki tradisi, sistem nilai, pola pendidikan, dan otoritasnya sendiri.
Dalam kehidupan pesantren, kiai atau pengasuh bukan semata-mata kepala lembaga pendidikan sebagaimana dikenal dalam sistem persekolahan. Otoritas mereka tumbuh dari kedalaman ilmu, keteladanan, pengabdian, serta kepercayaan santri dan masyarakat. Hubungan antara kiai dan santri juga tidak terbatas pada kegiatan belajar mengajar, tetapi mencakup pembentukan karakter, akhlak, dan pewarisan tradisi keilmuan.
Ada tradisi sanad keilmuan, pengkajian kitab kuning, kehidupan bersama di lingkungan pondok, serta hubungan sosial yang sering kali berlangsung jauh setelah seorang santri menyelesaikan pendidikannya. Semua itu membentuk ekosistem pendidikan yang tidak bisa sepenuhnya diukur dengan pendekatan administratif.
Kekhasan tersebut sesungguhnya telah memperoleh pengakuan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini juga menempatkan pesantren sebagai institusi yang menjalankan tiga fungsi penting, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan demikian, negara tidak bisa memperlakukan pesantren semata-mata seperti lembaga pendidikan formal pada umumnya. Standar mutu, keselamatan, dan perlindungan santri tentu diperlukan. Namun, standardisasi tidak boleh berubah menjadi penyeragaman yang justru menghilangkan identitas dan karakter pesantren.
Di sinilah pentingnya membedakan antara mengakui, memfasilitasi, dan mengatur pesantren. Ketiganya merupakan tanggung jawab negara, tetapi tidak boleh dicampuradukkan.
Pengakuan berarti menghormati keberadaan, sejarah, dan kekhasan pesantren. Fasilitasi berarti membantu meningkatkan kualitas pendidikan, kesejahteraan, serta sarana pendukungnya. Sementara pengaturan diperlukan untuk menjamin mutu pelayanan, keselamatan, perlindungan santri, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Persoalan muncul apabila kewenangan mengatur berkembang terlalu jauh hingga memasuki wilayah otoritas keilmuan, tradisi pendidikan, dan tata kehidupan internal pesantren yang semestinya dihormati.
Ditjen Pesantren harus mampu memahami batas-batas tersebut. Sebab, mengurus pesantren bukan hanya persoalan mengelola lembaga pendidikan, melainkan juga memahami sebuah tradisi sosial dan keagamaan yang telah berakar kuat dalam masyarakat.
Kemandirian yang Harus Dijaga
Salah satu kekuatan pesantren yang sering luput dalam perumusan kebijakan adalah kemandirian.
Pesantren memiliki kemampuan bertahan melewati berbagai perubahan politik dan ekonomi. Banyak pesantren dibangun dari wakaf, gotong royong, sumbangan masyarakat, dan pengabdian para pengasuhnya. Sebagian bahkan berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi dan sosial yang menghidupi masyarakat sekitarnya.
Kemandirian tersebut bukan berarti pesantren tidak membutuhkan negara. Dukungan pemerintah tetap penting, terutama untuk mengatasi ketimpangan kualitas pendidikan, meningkatkan kesejahteraan pengajar, memperbaiki fasilitas, dan memperluas kesempatan santri memperoleh pendidikan yang lebih baik.
Namun, bantuan negara tidak boleh mengubah hubungan pesantren dengan pemerintah menjadi hubungan ketergantungan.
Kita tentu tidak menginginkan pesantren yang semakin sibuk menyusun proposal daripada mengembangkan pendidikan. Tidak pula mengharapkan para kiai dan pengasuh lebih banyak menghabiskan waktu memenuhi administrasi bantuan ketimbang membimbing santri.
Karena itu, Ditjen Pesantren harus membangun birokrasi yang memahami kehidupan pesantren, bukan memaksa pesantren menyesuaikan seluruh kehidupannya dengan cara kerja birokrasi.
Negara perlu hadir tanpa mendominasi. Membantu tanpa menyeragamkan. Mengawasi penggunaan anggaran publik tanpa menghilangkan karakter dan otonomi pesantren.
Penghormatan terhadap otoritas pesantren tentu tidak berarti meniadakan akuntabilitas. Negara tetap berkewajiban memastikan perlindungan santri, keselamatan lingkungan pendidikan, serta pemenuhan hak-hak dasar setiap orang di dalamnya. Otonomi pesantren dan tanggung jawab negara bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan.
Memperluas Masa Depan Santri
Tantangan berikutnya jauh lebih kompleks. Dunia yang akan dihadapi santri hari ini berbeda dengan dunia yang dihadapi generasi sebelumnya.
Kecerdasan buatan mulai mengubah cara manusia belajar dan bekerja. Kemampuan berbahasa asing membuka akses terhadap pengetahuan global. Teknologi digital melahirkan pekerjaan baru sekaligus mengubah kebutuhan keterampilan di berbagai sektor. Perubahan iklim, ketimpangan ekonomi, dan persoalan sosial juga menuntut pendekatan yang semakin multidisipliner.
Pertanyaannya, apakah pesantren sudah cukup dipersiapkan untuk menghadapi perubahan tersebut?
Tugas Ditjen Pesantren tentu bukan menjadikan seluruh pesantren sebagai sekolah teknologi. Bukan pula mengganti kitab kuning dengan pemrograman komputer. Keduanya tidak perlu dipertentangkan.
Yang dibutuhkan adalah memperluas kemungkinan masa depan seorang santri.
Santri yang mendalami fikih tetap dapat menguasai teknologi digital. Santri yang mempelajari tafsir dapat mengembangkan kemampuan bahasa asing untuk berkomunikasi dalam lingkungan akademik internasional. Mereka yang mendalami ilmu agama juga dapat menjadi peneliti, pengusaha, diplomat, penulis, atau penggerak pemberdayaan masyarakat.
Menguasai tradisi dan memahami modernitas bukan dua pilihan yang saling meniadakan. Justru di situlah keunggulan yang dapat dikembangkan pesantren. Ketika banyak lembaga pendidikan sibuk mengejar kemampuan teknis, pesantren mempunyai modal lain yang semakin relevan: pembentukan karakter, kedisiplinan, kehidupan kolektif, dan tradisi keilmuan yang menempatkan etika sebagai bagian dari pengetahuan.
Tentu tidak semua pesantren memiliki kondisi yang sama. Ada pesantren besar dengan fasilitas pendidikan modern, tetapi tidak sedikit pesantren kecil yang masih menghadapi keterbatasan ruang belajar, sanitasi, perpustakaan, dan akses internet.
Kebijakan Ditjen Pesantren tidak boleh hanya berorientasi pada pesantren yang sudah maju. Ukuran keberhasilannya justru harus dilihat dari kemampuannya memperkecil kesenjangan antarpesantren.
Lebih dari Sekadar Bantuan
Mandat Ditjen Pesantren tidak berhenti pada penyelenggaraan pendidikan. Ada fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang membuka ruang sangat luas bagi pengembangan pesantren.
Saya melihat peluang besar untuk menjadikan pesantren sebagai salah satu pusat penguatan ekonomi masyarakat.
Bayangkan jika pesantren di kawasan pertanian memperoleh pendampingan untuk mengembangkan teknologi pertanian, pengolahan hasil panen, dan pemasaran digital. Pesantren di wilayah pesisir dapat mengembangkan kewirausahaan berbasis potensi kelautan. Sementara pesantren di perkotaan bisa menjadi pusat pengembangan keterampilan digital dan industri kreatif.
Program semacam itu akan lebih berarti daripada sekadar membagikan bantuan peralatan yang kemudian tidak digunakan secara berkelanjutan.
Pemberdayaan pesantren juga tidak harus selalu diukur dari jumlah unit usaha yang dibentuk. Kemampuan pesantren membantu masyarakat keluar dari kesulitan ekonomi, meningkatkan keterampilan warga, dan membuka kesempatan kerja bagi alumni merupakan ukuran yang tidak kalah penting.
Di sisi lain, kesejahteraan para ustaz dan pengajar pesantren perlu mendapat perhatian serius. Kita sering berbicara tentang pengabdian mereka, tetapi pengabdian tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kesejahteraan.
Hal serupa berlaku bagi keselamatan dan kesehatan santri. Tragedi ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo pada September 2025 menjadi pengingat bahwa keselamatan fisik merupakan bagian mendasar dari hak santri untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Ditjen Pesantren perlu mendorong pendataan kondisi bangunan, pendampingan teknis, dan perbaikan fasilitas secara bertahap dan terukur. Keselamatan tidak boleh bergantung pada kemampuan ekonomi masing-masing pesantren.
Menjaga Hubungan dengan Masyarakat
Ada dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni hubungan pesantren dengan masyarakat.
Selama berabad-abad, pesantren bukan sekadar tempat belajar agama. Ia menjadi tempat masyarakat mencari nasihat, menyelesaikan persoalan sosial, memperoleh pertolongan, bahkan membangun solidaritas ketika menghadapi kesulitan.
Dalam sejarah Indonesia, pesantren juga mengambil peran penting dalam perjuangan kemerdekaan dan pembentukan kesadaran kebangsaan.
Warisan tersebut perlu diterjemahkan kembali sesuai tantangan zaman. Ketika masyarakat menghadapi krisis lingkungan, pesantren dapat menjadi pelopor gerakan ekologis. Begitu pula saat anak-anak muda menghadapi persoalan kesehatan mental dan keterasingan sosial, pesantren dapat mengembangkan ruang pendampingan yang lebih terbuka. Pun, ketika masyarakat terbelah oleh perbedaan pandangan politik atau keagamaan, pesantren dapat memperkuat tradisi dialog dan penghormatan terhadap perbedaan.
Dengan demikian, dakwah pesantren tidak berhenti pada penyampaian ajaran agama, tetapi juga hadir dalam penyelesaian persoalan nyata masyarakat.
Pendekatan ini tentu menuntut keterbukaan. Pesantren perlu memperluas kerja sama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga penelitian, pemerintah daerah, dan berbagai kelompok masyarakat.
Keterbukaan tidak berarti kehilangan identitas. Sebaliknya, tradisi yang kuat justru mempunyai kemampuan untuk berdialog dengan perubahan tanpa kehilangan akar sejarahnya.
Ujian bagi Negara
Kehadiran Ditjen Pesantren membawa konsekuensi terhadap politik anggaran dan tata kelola pemerintahan.
Dengan terbentuknya direktorat jenderal tersendiri, kebutuhan pesantren semestinya dapat direncanakan secara lebih terarah. Namun, kita perlu membedakan antara anggaran untuk membesarkan organisasi dan anggaran untuk memperkuat pesantren.
Penambahan struktur, jabatan, serta kebutuhan operasional birokrasi tentu membawa konsekuensi pembiayaan. Hal itu wajar sepanjang proporsional. Tetapi masyarakat berhak berharap bahwa manfaat terbesar dari perubahan kelembagaan ini benar-benar sampai kepada pesantren dan santri.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Agama, saya melihat perlunya ukuran keberhasilan yang konkret dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Berapa banyak pesantren yang fasilitasnya semakin layak? Seberapa besar peningkatan kesejahteraan pengajar? Apakah akses pendidikan tinggi bagi lulusan pesantren semakin terbuka? Berapa banyak pesantren kecil yang berhasil diberdayakan? Bagaimana perkembangan kemandirian ekonominya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih substantif daripada sekadar menghitung jumlah kegiatan, bantuan yang disalurkan, atau anggaran yang terserap.
Kebijakan afirmasi juga harus menjangkau pesantren kecil di pedesaan, kawasan terpencil, dan wilayah dengan keterbatasan ekonomi. Jangan sampai perhatian negara justru lebih banyak dinikmati pesantren besar yang memiliki kemampuan administrasi dan jaringan lebih luas.
Transparansi data dan distribusi bantuan menjadi penting agar kehadiran negara benar-benar memperluas keadilan.
Namun, ada satu hal yang juga perlu dijaga. Dukungan pemerintah tidak boleh membuat pesantren kehilangan kebebasan untuk menyampaikan pandangan berbeda, termasuk mengkritisi kebijakan negara.
Dalam sejarahnya, pesantren memiliki otoritas moral yang tumbuh dari masyarakat. Kekuatan tersebut memungkinkan pesantren mengambil posisi kritis terhadap berbagai persoalan sosial dan kebangsaan.
Tradisi itu harus tetap terpelihara. Kita tidak membutuhkan pesantren yang sekadar menjadi perpanjangan tangan program pemerintah. Indonesia membutuhkan pesantren yang mampu melahirkan generasi berpengetahuan luas, berkarakter kuat, mandiri secara ekonomi, dan memiliki keberanian moral untuk membela kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, pembentukan Ditjen Pesantren patut diapresiasi sebagai langkah penting pemerintah dalam memperkuat pengakuan dan dukungan terhadap pesantren. Tetapi sejarah tidak akan menilai keberhasilannya dari seberapa besar organisasi yang dibangun atau berapa banyak pejabat yang dilantik.
Sejarah akan melihat apakah kehadirannya membuat kehidupan santri lebih baik, pesantren lebih mandiri, dan masyarakat semakin merasakan manfaatnya.
Pesantren telah membuktikan mampu bertahan selama berabad-abad tanpa direktorat jenderal. Kini, setelah direktorat jenderal itu lahir, negara harus membuktikan bahwa kehadirannya benar-benar membuat pesantren semakin kuat.
Sebab, yang dibutuhkan pesantren bukan negara yang mengambil alih masa depannya, melainkan negara yang membantu membuka lebih banyak jalan untuk mencapainya.
Oleh H. Wibowo Prasetyo – Penulis adalah Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.
Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis.






Tinggalkan Balasan