GUGAH – Kesaksian Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Khalid Basalamah, menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Di bawah sumpah, Khalid menyatakan tidak pernah mengetahui keterlibatan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), baik dalam penentuan kuota haji tambahan, pungutan fee percepatan visa, maupun penerimaan uang.
Kesaksian tersebut langsung disorot Gus Yaqut usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Menurutnya, terdapat tiga poin penting dari keterangan saksi yang memperkuat posisinya dalam perkara tersebut.
Selain itu, persidangan juga diwarnai polemik mengenai dua surat dengan isi serupa tetapi memiliki perbedaan pada tanda tangan. Temuan itu memicu perdebatan di ruang sidang karena saksi mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun keabsahan kedua dokumen tersebut.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) juga menyoroti kejanggalan tersebut.
“Menurut saya ini aneh, karena ini barang bukti, ada dua versi yang berbeda dua duanya tidak diakui oleh satu penandatanganan. Ini menjadi catatan penting,” ujar Gus Yaqut kepada wartawan saat sesi jeda persidangan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Gus Yaqut menegaskan, kesaksian Khalid menunjukkan dirinya tidak memiliki peran dalam praktik yang didakwakan jaksa.
“Saudara saksi menyatakan saya tidak terlibat saya tidak ikut serta di situ. Dan penegasan yang penting bahwa saksi Khalid Basalamah mengatakan tidak ada penerimaan kepada saya. Saya kira itu catatan penting,” tegas Gus Yaqut.
Dalam persidangan, kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S Abdul Kadir, mendalami sejauh mana keterlibatan kliennya dalam proses pemberangkatan haji melalui kuota tambahan.
“Apakah saudara Gus Yaqut ini turut-serta atau melakukan tindakan-tindakan di dalam memberangkatkan haji tanpa antrean. Apakah Gus Yaqut melakukan jual-beli kuota petugas haji untuk pemberangkatan jemaah haji untuk mendapatkan keuntungan tertentu, termasuk memungut uang visa haji,” tanya Dodi.
“Saya tidak pernah bertemu Gus Yaqut. Saya tidak pernah bertemu di kantor beliau di Kementerian Agama, bertema di jalan,” jawab Khalid.
Khalid juga menegaskan dirinya tidak mengenal Gus Yaqut maupun mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang menjadi terdakwa bersama Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Ia mengaku seluruh komunikasi terkait penggunaan kuota haji tambahan dilakukan dengan pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.
Khalid menjelaskan, pada musim haji 2024, Uhud Tour memberangkatkan 122 jemaah melalui PT Muhibbah Mulia Wisata. Sebanyak 120 jemaah menggunakan PIHK milik Muhibbah, sedangkan dua lainnya melalui PT Zahra Oto Mandiri.
Menurut Khalid, sebelumnya Uhud Tour hanya memberangkatkan jemaah menggunakan visa haji furoda. Kesempatan menggunakan kuota haji khusus tambahan baru muncul setelah Ibnu Mas’ud menawarkan skema tersebut dalam pertemuan asosiasi travel haji.
Khalid mengaku menerima tawaran itu karena diyakinkan bahwa kuota tersebut merupakan kuota resmi pemerintah.
“Seingat saya apa omong Asosiasi Mutiara Haji, melalui Sekjen dia minta untuk ketemu. Pada saat ketemu, dia menawarkan kalau ada kuota haji,” kata Khalid menjelaskan awal pertemuannya dengan Ibnu Mas’ud.
Ia mengaku sempat memastikan legalitas skema tersebut dan mempercayainya karena PT Muhibbah Mulia Wisata telah memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Jadi kami pikir, ya sudah ini resmi. Terus dia menawarkan kalau mau melalui Muhibbah karena sudah punya PIHK. Waktu itu PT Zahra masih baru, gitu, belum bisa. Saya bilang kalau memang semuanya resmi, ya silakan. Kita coba dulu,” kata Khalid.
Saat ditanya kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, apakah pernah mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kementerian Agama, Khalid menjawab singkat.
“Tidak,” jawab Khalid.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum skema pemberangkatan diubah, Uhud Tour telah menerima pembayaran dari 121 calon jemaah untuk paket haji furoda. Dana tersebut kemudian dialihkan untuk membayar biaya yang diminta pihak Muhibbah setelah menggunakan kuota haji khusus tambahan.
Misteri Dua Surat
Persidangan semakin memanas ketika jaksa menghadirkan surat dari Forum 1 yang berisi keberatan terhadap Keputusan Menteri Agama mengenai pembagian kuota haji tambahan.
“Apa yang menjadi dasar saksi turut membuat surat kepada Kementerian Agama yang isinya menyatakan bahwa KMA mengenai pembagian kuota haji melanggar aturan?” tanya Dodi.
“Saya tidak ingat,” jawab Khalid.
Saat kembali ditanya apakah pembagian kuota haji tambahan melanggar aturan, Khalid mengaku tidak mengetahui.
Awalnya, surat yang ditunjukkan jaksa berupa salinan hitam putih sehingga saksi mengaku tidak dapat memastikan stempel maupun tanda tangannya. Namun ketika tim kuasa hukum Gus Yaqut menunjukkan surat lain dengan stempel berwarna, muncul perbedaan arah tanda tangan.
Perbedaan itulah yang memicu perdebatan di ruang sidang. Meski demikian, Khalid tetap menyatakan tidak mengetahui asal-usul kedua surat tersebut dan merasa tidak pernah menandatanganinya meski terus dicecar kuasa hukum.***





Tinggalkan Balasan