GUGAH – Anggota DPR RI Atalia Praratya mendesak Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat segera mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap balita berusia 3,5 tahun yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri berinisial IS, seorang dokter.
Laporan kasus tersebut telah diterima Polda Jabar pada 28 September 2026 dengan nomor LP/B/1821/IX/2026/SPKT/Polda Jabar. Pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya rekam medis korban, rekaman video keterangan anak, serta keterangan saksi dari pihak keluarga ibu korban.
“Saya mendesak Direktorat PPA-PPO Polda Jabar untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini. Korban saat ini masih berada dalam penguasaan terduga pelaku dan hingga kini belum ada perkembangan yang jelas di lapangan,” kata Atalia, Selasa (20/10/2026).
Menurut Atalia, keselamatan fisik, kondisi medis, dan psikologis korban berada dalam ancaman serius. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum segera menyelamatkan korban sekaligus menangkap terduga pelaku.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban berinisial MS mencurigai perubahan perilaku anaknya. Tim kuasa hukum dari Jabar Bantuan Hukum (JBH), Debi Agusfriansa, mengatakan korban sempat memperagakan adegan dewasa yang membuat ibunya terkejut.
Saat ditanya, korban mengaku melihat adegan tersebut melalui ponsel ayahnya. Kecurigaan semakin menguat setelah korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil.
Korban kemudian mengaku alat vitalnya kerap dimasuki jari oleh ayah kandungnya.
“Anaknya bercerita ayah kandungnya suka memasukkan jarinya ke alat vital anak itu,” ujar Debi, Senin (19/10/2026).
Hasil pemeriksaan medis juga menunjukkan korban terinfeksi gonore, salah satu infeksi menular seksual.
“Dugaan kekerasan seksual itu tidak terjadi satu kali. Peristiwa ini diduga berlangsung berulang kali, baik di sebuah hotel di Kota Bandung maupun di rumah ketika ibu korban sedang pergi,” kata Debi.
Persoalan semakin rumit setelah IS diduga membawa korban tanpa sepengetahuan maupun persetujuan ibunya pada 28 September 2026. Pada hari yang sama, MS melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat PPA Polda Jawa Barat.
Namun hingga lebih dari tiga pekan setelah laporan dibuat, menurut Debi, korban masih berada bersama terduga pelaku dan belum ada upaya pengambilan paksa.
“Beberapa hari lalu ibunya mengirim DM kepada kami untuk melaporkan kejadian ini dan meminta pendampingan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari penyidik kepada ibu korban, IS dan anaknya diketahui masih berada di wilayah Jawa Barat. Meski demikian, lokasi pasti keduanya belum disampaikan kepada kuasa hukum.
Debi menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius karena terduga pelaku merupakan seorang dokter sekaligus ayah kandung korban.
“Seharusnya dokter bisa melindungi pasiennya. Apalagi dalam perannya sebagai ayah, mestinya menjaga anaknya yang masih kecil. Tapi, justru melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” katanya.
Di sisi lain, persoalan rumah tangga MS dan IS telah memasuki proses hukum. Menurut Debi, dugaan kekerasan seksual terhadap korban pertama kali diketahui pada 13 Desember 2025. Keduanya kemudian pisah rumah pada Januari 2026 dan mengajukan gugatan perceraian pada awal tahun yang sama.
“Ketika kejadian diketahui pada 13 Desember 2025, lalu Januari sudah mulai pisah rumah. Kemudian sekitar awal 2026 sudah mengajukan perceraian ke pengadilan,” ujar Debi.***





Tinggalkan Balasan