GUGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis ganja kering di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SY (44) dan menyita 16 paket ganja dengan berat bersih mencapai 315,5 gram.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di kawasan Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa selain paket ganja yang dikemas dalam plastik bening, petugas menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SY mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial A yang hingga kini masih dalam pencarian petugas. Menurut keterangan tersangka, ganja tersebut dikirim menggunakan angkutan umum jenis elf.
SY juga mengaku tidak mengetahui secara pasti alamat tempat tinggal maupun identitas lengkap orang yang diduga memasok ganja tersebut. Polisi masih mendalami keterangan itu untuk menelusuri asal-usul barang terlarang yang ditemukan.
Dalam dugaan peredaran tersebut, SY disebut bertugas menyimpan atau menempatkan paket ganja di sejumlah titik berdasarkan instruksi pemasok. Pola ini dikenal dengan istilah mapping, yakni penempatan barang di lokasi tertentu sesuai arahan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, pemasaran ganja diduga dilakukan melalui media sosial Instagram, sedangkan pembayaran disebut ditransfer ke rekening milik pemasok.
SY mengaku telah dua kali menerima kiriman ganja dari seseorang yang mengaku bernama A. Atas perannya, ia disebut dijanjikan upah setelah seluruh barang yang diedarkan berhasil terjual. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
AKP Usep Sudirman menyampaikan bahwa SY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan perkara guna memburu pemasok yang belum tertangkap serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan penyesuaian ketentuan pidana tersebut, Pasal 111 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI. Sementara itu, Pasal 114 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Hingga penyidikan dan proses peradilan selesai, SY tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan belum dapat dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Polres Garut masih melanjutkan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok ganja serta menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.***





Tinggalkan Balasan