Keluarga Tersangka Korupsi Dana BOP Ajukan Praperadilan

|

GUGAH – Keluarga Kidon Ginting (58), tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Pendidikan Kesetaraan periode 2023–2025, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum M G Law Firm untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kuasa hukum Kidon Ginting menilai proses hukum yang dilakukan penyidik berlangsung terlalu cepat sehingga dinilai belum memenuhi prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.

Menurut kuasa hukum, Kidon pertama kali dipanggil untuk dimintai keterangan pada tahap penyelidikan pada 8 Juni 2026. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 22 Juni 2026, disusul penggeledahan dan penyitaan pada 29 Juni 2026.

Kemudian, pada 24 Agustus 2026, Kidon ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026 dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Purwakarta Darurat Kejahatan Jalanan? Pemkab Siapkan 235 CCTV, Persempit Ruang Gerak Begal

“Permohonan praperadilan ini kami ajukan karena menilai penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara prematur,” ujar kuasa hukum Kidon Ginting, Senin (12/10/2026).

Pihaknya berpendapat penyidik seharusnya terlebih dahulu memastikan besaran kerugian negara sebelum menetapkan tersangka. Selain itu, mereka juga meminta pertimbangan dari sisi kemanusiaan mengingat kondisi kesehatan Kidon yang disebut memiliki riwayat penyakit jantung dan telah menjalani pemasangan lima ring jantung.

“Klien kami memiliki kondisi kesehatan yang cukup serius. Kami khawatir proses penahanan justru memperburuk kesehatannya. Karena itu kami menguji apa dasar Kejaksaan menetapkan klien kami sebagai tersangka sekaligus langsung melakukan penahanan,” katanya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan urgensi penahanan terhadap kliennya. Menurut mereka, hingga saat ini belum memperoleh informasi mengenai dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka maupun besaran pasti kerugian negara.

Baca Juga:  Rumor Percepatan Konfercab Memanas, Polling Calon Ketua PCNU Cianjur Ramai Dibicarakan Warga Nahdliyin

Mereka juga menyampaikan selama masa penahanan kondisi kesehatan Kidon beberapa kali memburuk. Dalam permohonan praperadilan disebutkan tekanan darah Kidon sempat mencapai 192/98 pada pemeriksaan 3 September 2026 dan kembali meningkat menjadi 203/110 pada pemeriksaan 9 September 2026 sehingga pemeriksaan dihentikan atas pertimbangan medis.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menangguhkan penahanan terhadap Kidon Ginting serta mengembalikan barang-barang yang disita dan masih digunakan untuk operasional pendidikan, termasuk dokumen administrasi sekolah dan sejumlah perangkat elektronik.

Kejari: Diduga Manipulasi Data Siswa

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan data penerima dana BOP di PKBM Indonesia Negeriku.

Menurutnya, Kidon diduga memanipulasi data peserta didik yang menjadi dasar pencairan dana bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca Juga:  Menang atas Thailand, Timnas Indonesia Berpeluang Naik ke Ranking 113 FIFA

“Penyidik menemukan adanya dugaan siswa fiktif yang digunakan sebagai dasar pencairan dana BOP,” kata Wahyudi, Selasa (25/8/2026).

Kejaksaan menduga praktik tersebut berlangsung pada periode 2023 hingga 2025. Namun jumlah pasti siswa yang diduga fiktif masih didalami dan akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang M Arsyad menyebut kerugian keuangan negara sementara diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.

“Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 miliar. Namun angka pastinya masih menunggu hasil audit auditor negara,” ujarnya.

Kejari Kabupaten Tangerang menyatakan penyidikan masih terus berlangsung, termasuk menelusuri aliran dana BOP dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran