GUGAH — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menjadi perhatian Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kota Bekasi. Organisasi pelajar tersebut mendesak pengusutan perkara hingga tuntas, sekaligus meminta pemerintah memperkuat pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Kasus ini mencuat setelah keluarga salah satu korban melapor kepada polisi pada 7 Oktober 2026. Polres Metro Bekasi Kota kemudian menetapkan seorang pengajar pesantren berinisial MHH (28) sebagai tersangka. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung berulang sejak 2023 hingga September 2026.
Ketua PC IPNU Kota Bekasi, Yusup Kurniawan, menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan di lingkungan pendidikan. Terlebih, sejumlah kasus yang melibatkan pelajar di Kota Bekasi dalam beberapa waktu terakhir juga menjadi sorotan publik.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Pesantren, sekolah negeri, maupun swasta semestinya menjadi tempat yang aman bagi pelajar untuk menuntut ilmu, bukan lingkungan yang justru membuat mereka merasa takut,” ujar Yusup.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan pengawasan berjalan efektif, mekanisme pengaduan tersedia, dan setiap laporan dugaan kekerasan ditindaklanjuti secara serius. Di sisi lain, orang tua juga memiliki peran penting dalam membangun komunikasi dengan anak agar mereka merasa aman untuk menceritakan pengalaman yang membuat tidak nyaman.
“Pemerintah harus memperkuat pengawasan dan memastikan sistem perlindungan berjalan. Namun, orang tua juga punya peran penting untuk mendampingi anak, membangun komunikasi, dan peka terhadap perubahan perilaku mereka. Jangan sampai anak takut bercerita ketika mengalami kekerasan,” tegasnya.
Sebagai bentuk sikap resmi, PC IPNU Kota Bekasi juga menyampaikan pernyataan sikap yang menekankan keberpihakan kepada korban, pengawalan proses hukum, serta penguatan pencegahan kekerasan seksual. Organisasi tersebut mendesak agar korban mendapatkan pendampingan hukum, layanan psikologis, perlindungan sosial, dan pemulihan sesuai kebutuhan.
PC IPNU turut menolak segala bentuk intimidasi, stigma, maupun penyebaran identitas korban. Mereka juga mendorong evaluasi sistem perlindungan di lingkungan pendidikan, termasuk penyediaan saluran pengaduan yang aman dan mekanisme penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Yusup Kurniawan pada 11 Oktober 2026, PC IPNU Kota Bekasi menyatakan kesiapan bersinergi dengan Polda Metro Jaya, Kementerian Agama, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sesuai kewenangan masing-masing. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mengawal perkara, memperkuat perlindungan korban, serta meningkatkan edukasi pencegahan kekerasan seksual di kalangan pelajar.
“Kami tidak ingin pelajar kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap lingkungan pendidikan. Menjaga nama baik lembaga tidak boleh mengalahkan keselamatan korban. Yang harus diperkuat adalah pengawasan, pencegahan, dan keberanian untuk menindaklanjuti setiap laporan,” tutup Yusup.
PC IPNU Kota Bekasi menegaskan bahwa pengusutan kasus harus berjalan beriringan dengan perlindungan dan pemulihan korban. Organisasi tersebut berharap penguatan pengawasan dan keterlibatan pemerintah, lembaga pendidikan, serta orang tua dapat mendorong terwujudnya lingkungan belajar yang aman dan bermartabat bagi seluruh pelajar.***





Tinggalkan Balasan