GUGAH – Polres Purwakarta menegaskan bahwa penanganan polemik pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Cikopo dilakukan dengan mengedepankan langkah preventif, pendekatan humanis, komunikasi persuasif, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, menyampaikan bahwa kepolisian tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan, tetapi juga membangun komunikasi dengan seluruh pihak yang terlibat agar situasi tetap terkendali.
“Langkah kepolisian pada prinsipnya mengedepankan upaya preventif, pendekatan humanis, komunikasi persuasif terhadap tokoh-tokoh dan warga di sekitar area pembangunan gereja, serta koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan instansi terkait guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Febri saat dimintai keterangan, Jumat (9/10/2026).
Sebagai bentuk nyata upaya tersebut, Polres Purwakarta melakukan pengamanan aksi penyampaian pendapat terkait pembangunan GKPS Cikopo yang berlangsung di lingkungan Pendopo Bupati Purwakarta pada 8 Oktober 2026.
Dalam kesempatan itu, Kapolres turun langsung menemui perwakilan massa untuk berdialog melalui pendekatan humanis, komunikasi persuasif, dan mediasi. Aksi penyampaian pendapat tersebut berlangsung tertib tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
“Dengan demikian, langkah yang dikedepankan adalah merangkul seluruh pihak, mendengarkan aspirasi kelompok yang menolak, mengedepankan dialog, serta bertindak tegas dan terukur apabila terjadi pelanggaran hukum,” kata Febri.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyikapi polemik tersebut. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi.
Menurut Om Zein, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, musyawarah, dan komunikasi yang baik sehingga kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Purwakarta tetap terjaga.
“Saya sudah menyampaikan kepada perwakilan massa bahwa pemerintah tidak akan menghambat, tidak akan memperlambat, maupun mempercepat prosesnya. Semuanya harus berjalan sesuai aturan. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, tidak ada alasan untuk tidak memberikan izin,” kata Om Zein kepada awak media, Kamis (8/10/2026)
Disisi lain, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kementerian HAM) Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa proses administrasi dan persyaratan pendirian rumah ibadah GKPS Cikopo telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.***





Tinggalkan Balasan