GUGAH – Wacana peningkatan kesejahteraan guru madrasah non-ASN memasuki babak penting. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, meminta pemerintah tidak berhenti pada penyusunan skema pembiayaan, tetapi memastikan guru memperoleh kepastian penghasilan yang layak dan berkelanjutan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul usulan Kementerian Agama yang menyiapkan tiga alternatif pembiayaan bagi ratusan ribu guru madrasah non-ASN, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), hingga ustaz pesantren.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana negara memberikan kepastian penghasilan dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Maman di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Maman, persoalan kesejahteraan guru bukan sekadar isu anggaran, melainkan menyangkut kualitas pendidikan nasional. Ia menilai masih banyak guru madrasah non-ASN yang menerima penghasilan jauh dari layak sehingga harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Jangan sampai guru yang setiap hari mengajarkan ilmu dan membentuk karakter anak-anak kita justru hidup dalam ketidakpastian penghasilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan tiga skema pembiayaan bagi 655.622 guru madrasah non-ASN, 13.392 ustaz pesantren, dan 91.419 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN.
Alternatif pertama adalah penyetaraan gaji pokok dengan PNS Golongan IV/a sebesar Rp3,83 juta per bulan.
Skema kedua mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan besaran rata-rata Rp2,32 juta per bulan.
Sedangkan skema ketiga menyelaraskan gaji pokok dengan PPPK masa kerja nol tahun, yakni sekitar Rp3,20 juta per bulan. Ketiga opsi tersebut dihitung untuk pembayaran selama 13 bulan dalam satu tahun.
Bagi Maman, kebijakan ini tidak cukup hanya berorientasi pada kenaikan nominal penghasilan. Pemerintah juga harus memastikan skema yang dipilih dapat dijalankan secara konsisten tanpa membebani kemampuan fiskal negara.
Ia mengingatkan, kebijakan yang tidak didukung pembiayaan berkelanjutan berisiko berhenti di tengah jalan dan justru menciptakan ketidakpastian baru bagi para tenaga pendidik.
“Setiap skema memiliki konsekuensi anggaran. Karena itu, pemerintah perlu menghitung secara cermat agar kebijakan ini tidak menjadi program sesaat, tetapi benar-benar menjamin kesejahteraan guru dalam jangka panjang,” katanya.
Usulan Kementerian Agama dinilai menjadi momentum untuk memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik di bawah naungan pendidikan keagamaan yang selama ini kerap menghadapi kesenjangan dibanding guru ASN.
Jika direalisasikan, kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada lebih dari 760 ribu tenaga pendidik non-ASN di Indonesia. Selain meningkatkan kesejahteraan guru, langkah ini juga diharapkan memperkuat kualitas pendidikan keagamaan melalui peningkatan motivasi dan profesionalisme para pendidik.
Kini, perhatian publik tertuju pada keputusan pemerintah dalam memilih skema pembiayaan yang dinilai paling realistis sekaligus mampu menjawab persoalan kesejahteraan guru madrasah secara berkelanjutan.***





Tinggalkan Balasan