Proyek BDx Sudah Groundbreaking, Kok Baru Disetop?

|

Penghentian sementara proyek data center BDx di Jatiluhur karena persoalan AMDAL dan PBG memunculkan pertanyaan serius: mengapa proyek sebesar ini bisa sampai groundbreaking jika persyaratan fundamentalnya belum tuntas?

Pertanyaan sederhana: kalau AMDAL dan PBG belum tuntas, siapa yang harus bertanggung jawab?

Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini menyangkut kepatuhan hukum, pengawasan pemerintah, dan kredibilitas tata kelola investasi.

Investasi memang penting, tetapi investasi tidak boleh membuat prosedur hukum menjadi nomor dua.

Dan kalau AMDAL dan PBG belum selesai, publik berhak bertanya: siapa yang mengawasi? Siapa yang memverifikasi? Atas dasar apa groundbreaking dilakukan? Dan siapa yang bertanggung jawab ketika prosedur baru dipersoalkan setelah proyek berjalan?

Baca Juga:  Politik Layar Datar: Menakar Substansi di Balik Gempuran Algoritma KDM

Pemkab Purwakarta harus membuka kronologi dan dokumen perizinan, bukan sekadar mengatakan bahwa proses masih berjalan. Harus jelas status AMDAL, PBG, tata ruang, pekerjaan fisik, serta siapa saja perangkat daerah yang terlibat.

Yang tidak kalah penting adalah sejauh mana DPRD Purwakarta dalam aspek pengawasan. Jangan seolah buta dan tuli, atau sudah terantisipasi dengan sesuatu yang membuat tak bertaji.

Baca Juga:  Perkara Rp100 Juta Dilaporkan ke Polisi, Polemik Rp35 Miliar Hanya Omon-omon?

Proyek dengan kapasitas hingga 640 MW bukan proyek kecil. Dampaknya menyentuh tata ruang, lingkungan, energi, sumber daya air, infrastruktur, dan kepentingan masyarakat.

Terkait persoalan proyek sebesar ini, masa DPRD tidak tahu?

Kalau tahu, apa yang sudah dilakukan? Dan kalau tidak tahu, di mana fungsi pengawasannya?

DPRD jangan baru bersuara setelah persoalan menjadi pemberitaan. Panggil Bupati, DLH, DPMPTSP, perangkat daerah terkait, dan BDx.

Minta seluruh dokumen, bongkar kronologinya, dan uji kepatuhannya. Sebab fungsi pengawasan, tentunya, bukan sekadar kewenangan di atas kertas.

Baca Juga:  Inisiatif Strategis Ekonomi Kerakyatan, Pemuda Pancasila Purwakarta Bentuk Koperasi JAM Indonesia Abadi

Kalau semua prosedur memang telah dijalankan, buktikan dengan dokumen. Kalau ada tahapan yang belum terpenuhi, jelaskan mengapa proyek bisa melangkah sejauh itu dan siapa yang bertanggung jawab atas prosesnya.

Purwakarta membutuhkan investasi, tetapi bukan investasi tanpa kontrol. Proyek boleh besar, investasi boleh triliunan, dan teknologi boleh canggih. Tetapi, hukum tidak boleh menjadi nomor dua.

Tegasnya, jangan hanya hentikan proyeknya, tapi sekalian bongkar anomali prosesnya.

Oleh: Agus M. Yasin – Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Kabupaten Purwakarta.

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran