Aceng Malki Dorong Polisi Telusuri Pemasok 76 Ribu Obat Keras di Garut

|

 

GUGAH – Pengungkapan 76.321 butir obat keras di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, dinilai belum selesai hanya dengan penangkapan seorang terduga pelaku. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Aceng Malki mendorong kepolisian mengembangkan penyidikan hingga mampu mengungkap pemasok dan jaringan distribusi di balik peredaran obat tersebut.

Kasus itu diungkap Polsek Bayongbong, Polres Garut, pada Jumat (25/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (39), warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh, beserta 76.321 butir obat keras berbagai jenis. Tersangka dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Garut untuk pengembangan penyidikan.

Baca Juga:  Konferensi MWC Sukaresmi Tegaskan Arah Kemandirian NU

Dari hasil pendataan, barang bukti terdiri atas 8.430 butir yang diduga tramadol, 17.210 butir yang diduga trihexyphenidyl, serta 12.710 butir hexymer. Polisi juga menyita ribuan pil lain bertuliskan DMP, TF, DEXA, dan Y, termasuk pil berwarna merah, putih, serta kuning-hijau.

Selain obat-obatan, petugas mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi, di antaranya plastik klip bening, dua karung, satu telepon seluler, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp.

Aceng Malki mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Garut dan Polsek Bayongbong dalam mengungkap kasus tersebut. Namun, menurutnya, pengungkapan perkara harus diarahkan hingga mampu membongkar mata rantai peredaran, mulai dari pemasok, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga:  Polsek Bayongbong Garut Sita 76 Ribu Pil Keras, Satu Orang Diamankan

“Ini bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Garut dan Polsek Bayongbong,” ujar Aceng Malki.

Ia menilai penelusuran terhadap rantai pasok menjadi kunci untuk memutus peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan. Karena itu, ia berharap penyidik terus mengembangkan perkara agar tidak berhenti pada pelaku yang diamankan di lapangan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J dan berperan sebagai perantara dalam transaksi untuk mendapatkan keuntungan. Keterangan itu kini menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Hari Tani Nasional, Anggaran Pertanian 2026 Lebih Gemuk untuk Seremonial daripada Irigasi

Selain penegakan hukum, Aceng mengajak masyarakat berperan aktif mencegah peredaran obat ilegal dengan meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Hingga kini, Satres Narkoba Polres Garut masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap asal-usul barang, pola distribusi, serta jaringan yang diduga berada di balik peredaran puluhan ribu butir obat keras tersebut.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran