Catatan dari Bugis Street: Menonton Sirkus Hukum Indonesia Melalui Teropong Singapura

|

Saya menulis catatan ini dari sebuah kedai makan Halal dan Umrah langganan saya di daerah Bugis Junction di Singapura, saya seakan dihadapkan sebuah gegar budaya hukum yang luar biasa. Di bawah bayang-bayang ketatnya Prevention of Corruption Act milik Temasek—di mana berbohong soal gratifikasi sekecil apa pun bisa langsung berakibat penjara Changi—panggung penegakan hukum di tanah air justru terlihat seperti sirkus penuh trik sulap ala Pak Tarno. Dua lakon utama sirkus ini adalah Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Nusron Wahid.

Secara yuridis, nasib keduanya memperlihatkan bagaimana “alat bukti” dan “status penahanan” dimainkan dengan standar ganda yang sangat elastis.

Mari kita ulik kontradiksi pertama: Gus Yaqut, sang Terdakwa Tanpa Jejak Material. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP, mantan Menteri Agama ini langsung dijebloskan ke tahanan atas dugaan korupsi kuota haji. Namun begitu memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor, konstruksi hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) seolah runtuh diterpa angin. Berdasarkan fakta persidangan, kesaksian di bawah sumpah dari saksi-saksi kunci justru dengan tegas menyatakan tidak pernah ada aliran dana atau fee yang mengalir ke rekening Gus Yaqut. Uang yang dituduhkan ternyata dinikmati pihak oleh oknum bawahannya. Di atas kertas hukum, jika tidak ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan pidana (actus reus) yang terhubung langsung, penahanan ini menjadi sebuah anomali yuridis—sebuah hukum prematur sebelum adanya ketukan palu hakim.

Baca Juga:  Dimana Relawan Saat Om Zein Diterpa Polemik?

Sebaliknya, mari menengok sang Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sang Pemilik Benteng Imunitas Tersembunyi. Jika hukum pidana mengenal asas persamaan di hadapan hukum, maka posisi Nusron adalah pengecualian yang menggelitik nalar. Namanya bukan sekadar disebut sekali, melainkan berulang kali muncul secara konsisten di tiga klaster perkara berbeda. Di sidang kuota haji, terdakwa menjabarkan secara gamblang aliran dana senilai ratusan ribu dolar AS ke tim sukses di situ, namanya turut berembus kencang dalam pusaran suap Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret orang-orang dekatnya yang ironis disebut belerapa media seorang Gus. Duit.

Baca Juga:  Menjaga Marwah PBNU: Rois Aam Bukan Subordinat Istana

Secara doktrin hukum, jika di Singapura sebuah nama disebut berulang kali di bawah sumpah pengadilan, lembaga antikorupsi CPIB akan langsung menjadikannya titik otomatis (mandatory trigger) untuk terperangkap paksa demi menjaga marwah sistem hukum. Namun di Indonesia, KPK mendadak menerapkan “penafsiran hukum tingkat tinggi penuh kesopanan”. Untuk Nusron, asas praduga tak bersalah dirawat begitu sakral layaknya memperlakukan ulama selektif AHWA. Jangankan rompi oranye, menyentuh kursinya pun aparat tampak enggan karena status menteri aktif dan kedekatan strukturalnya yang berfungsi sebagai perisai imunitas tak kasat mata.

Ironi ini melahirkan konklusi yang sangat satir. Di Singapura, korupsi diberantas berdasarkan kekuatan alat bukti; sementara di tanah air, korupsi ditindak berdasarkan siapa yang sedang memegang kendali atas panggung politik. Kita disuguhkan realitas hukum yang jenaka: seorang mantan menteri ditahan meski fakta persidangan membersihkan namanya, sementara seorang menteri aktif tetap melenggang bebas meski namanya berkali-kali menari indah dalam berkas perkara. Hukum kita ternyata tidak buta, ia hanya sedang memakai kacamata hitam yang lensa kirinya buram terhadap yang sedang berkuasa, namun lensa kanannya sangat tajam terhadap mereka yang sudah kehilangan takhta. Apakah ini cerminan dari sebagian kita yg justru “menuakan” bukan berdasar dari keilmuannya tapi karena kedekatan dan kelunturannya dengan penguasa?

Baca Juga:  Hakikat Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81: Kesetaraan, Perubahan, dan Pengabdian melalui Pendidikan

Wallohualam.

Singapore, 20 September 2026

Oleh: HM. Zahrul Azhar As’ad – penulis adalah Sekjen Gemas Ayo Mondok / Wakil Rektor Unipdu Jombang

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran