Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku: Jangan Hakimi Nusron Sebelum Ada Bukti Hukum

|

GUGAH – Menyusul pemberitaan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan keterkaitannya dengan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Hendra menegaskan, pemberantasan korupsi harus didukung sepenuhnya. Namun, penegakan hukum tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum: praduga tak bersalah, proses yang adil, serta pertanggungjawaban pidana yang bersifat perorangan.

“Kami mendukung penuh KPK mengusut perkara ini. Tetapi jangan karena ada perkara di lingkungan ATR/BPN, lalu Menteri langsung dianggap terlibat. Itu harus dibuktikan dengan fakta, alat bukti, dan konstruksi hukum yang jelas,” ujar Hendra, mengutip pemberitaan Tempo tanggal 18 September 2026 yang menyatakan KPK masih mendalami keterkaitan tersebut dan belum menetapkan keterlibatan Nusron Wahid.

Asas praduga tak bersalah memiliki landasan hukum yang kuat. Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan setiap orang dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  ATR/BPN Cianjur Bekali Empat Camat Calon PPATS untuk Perkuat Layanan Pertanahan

Hal ini diperkuat pula dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) yang mempertegas perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan pihak yang diperiksa.

“Negara hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi. Jangan seseorang dihukum terlebih dahulu oleh opini publik, sementara proses hukum masih berjalan,” kata Hendra, kepada awak media, belum lama ini.

Hendra juga menegaskan pentingnya membedakan antara tanggung jawab kelembagaan dengan pertanggungjawaban pidana individual. Adanya oknum yang diduga melakukan tindak pidana di lingkungan kementerian tidak serta-merta membuktikan pimpinan tertinggi ikut terlibat.

“Dalam hukum pidana harus dilihat: siapa melakukan apa, siapa mengetahui apa, siapa memberi perintah, siapa menerima keuntungan, dan apa bukti yang menghubungkan orang tersebut dengan perbuatan itu. Hubungan struktural tidak otomatis berarti keterlibatan pidana,” jelas Hendra.

Baca Juga:  Teh Ifa Pimpin Forum Majelis Taklim Al Jabbar, Tantangannya Bukan Sekadar Dakwah, tapi Menjawab Persoalan Umat

Jika nantinya KPK menemukan bukti keterlibatan siapa pun, termasuk pejabat tinggi negara, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun sebelum itu, proses hukum harus dihormati.

Lembaga ini sepenuhnya mendukung KPK membongkar perkara tersebut hingga tuntas. Namun, setiap orang harus ditempatkan sesuai bukti dan perannya masing-masing.

“Kalau ada bukti, buka berdasarkan mekanisme hukum. Kalau belum ada, jangan membangun opini seolah-olah seseorang sudah pasti terlibat. Ini penting demi keadilan dan mencegah penyebaran informasi yang tidak terverifikasi,” tambahnya.

Jabatan tinggi tidak menghilangkan hak seseorang sebagai warga negara untuk diperlakukan adil di hadapan hukum. Di bawah kepemimpinan Nusron Wahid, ATR/BPN telah menerbitkan berbagai regulasi, termasuk Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, serta Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko.

“Ini bukan berarti semua kebijakan pasti benar atau tidak boleh dikritik. Kritik itu sah. Tetapi kritik kebijakan berbeda dengan tuduhan pidana. Tuduhan harus dibuktikan,” tegas Hendra.

Baca Juga:  Harga Pangan Nasional dan Jawa Barat: Lonjakan Harga Cabai Merah Besar di Tengah Stabilitas Beras

Pengawasan publik terhadap kinerja ATR/BPN tetap perlu dilakukan. Namun, harus ada batas antara pengawasan yang sehat dengan penghakiman yang melampaui fakta. Masyarakat diminta membedakan dengan jelas antara tersangka, saksi, pihak yang diperiksa, dan pihak yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Perkara ini seharusnya menjadi dorongan untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki mekanisme pelayanan pertanahan, memperketat pengawasan penerbitan HGB, serta meningkatkan transparansi di lingkungan ATR/BPN, bukan sekadar mengarahkannya kepada satu individu tanpa melihat persoalan secara menyeluruh.

“Pesan kami sederhana: jangan hakimi seseorang sebelum hukum membuktikannya. Kalau ada bukti, sampaikan kepada aparat. Kalau belum, biarkan proses hukum berjalan,” kata Hendra.

Keadilan harus berlaku dua arah: korupsi ditindak tegas, tetapi hak setiap orang untuk diperlakukan adil juga dijunjung. Bukan siapa orangnya, bukan pula jabatannya yang menjadi ukuran. Yang menjadi ukuran adalah fakta, alat bukti, proses hukum, dan putusan pengadilan.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran