TCC: Ketika Kejahatan Menjadi Identitas

|

Sebelum kekerasan menjadi tindakan, ia sering kali hadir sebagai percakapan.

Penangkapan seorang pemuda berinisial MSA, 25 tahun, oleh Polda Jawa Barat di Parongpong, Bandung Barat, membuka persoalan baru dalam ekosistem komunikasi digital. Menurut kepolisian, MSA diduga merakit senjata api dan bahan peledak, melakukan uji coba, serta membagikan pengetahuan tersebut melalui grup WhatsApp *True Crime Community* (TCC). Polisi menyebut aktivitas itu berkaitan dengan upaya memperoleh pengakuan di dalam komunitas.

Kasus ini menarik dibaca bukan hanya sebagai persoalan kriminalitas, melainkan sebagai persoalan komunikasi.

Jurgen Habermas melalui Theory of Communicative Action melihat komunikasi sebagai proses mencapai pemahaman melalui dialog dan argumentasi. Problem muncul ketika ruang komunikasi berubah menjadi ruang yang hanya memperkuat norma internal kelompok. Percakapan tidak lagi mencari kebenaran, tetapi memproduksi identitas dan pengakuan.

Baca Juga:  Brimob Gembleng Anak Maung

Di sinilah teori Social Identity Tajfel dan Turner menjadi relevan. Kelompok dapat menjadi sumber identitas dan status. Pengetahuan tertentu, termasuk pengetahuan yang berbahaya, dapat berubah menjadi modal sosial ketika mendapatkan pengakuan dari komunitas.

Sementara Social Learning Theory Bandura menjelaskan bahwa perilaku dapat dipelajari melalui pengamatan dan penguatan. Dalam ruang digital, prosesnya berlangsung cepat: informasi dibagikan, diamati, dipraktikkan, didokumentasikan, lalu memperoleh respons dari kelompok.

McLuhan bahkan mengingatkan bahwa medium bukan sekadar saluran pesan. Karakter media turut membentuk cara manusia berkomunikasi. Grup digital memungkinkan interaksi berulang, komunitas tertutup, dan pembentukan identitas tanpa kehadiran fisik.

Baca Juga:  Jabar Dorong Sistem One Man One Vote untuk Pemilihan Ketua Umum PBNU

Data Densus 88 menambah kompleksitas. Pada periode Januari 2025–Januari 2026, Densus menyebut mengidentifikasi 70 anak di 19 provinsi yang menjadi anggota grup TCC berkonten kekerasan ekstrem; 12 di antaranya berada di Jawa Barat. Mayoritas berusia 11–18 tahun.

Namun, paparan atau keanggotaan tidak sama dengan kriminalitas. Ada jarak antara rasa ingin tahu, konsumsi konten, partisipasi, glorifikasi, pembelajaran teknis, persiapan, dan tindakan kekerasan.

Karena itu, respons terhadap fenomena TCC tidak cukup berhenti pada penindakan. Penegakan hukum tetap penting ketika telah terjadi dugaan tindak pidana, tetapi pencegahan membutuhkan pendekatan komunikasi: keluarga, sekolah, kampus, platform digital, aparat, akademisi, dan masyarakat sipil perlu menciptakan ruang alternatif tempat anak muda memperoleh pengetahuan, identitas, dan pengakuan tanpa harus melalui ekstremitas.

Baca Juga:  Jangan Panggil Aku Rombongan Liar

Persoalannya pada akhirnya bukan sekadar apa yang seseorang lihat di layar, tetapi dengan siapa ia berbicara, bagaimana kelompok membentuk makna, dan nilai apa yang mendapatkan penghargaan.

Sebab, sebelum kekerasan menjadi tindakan, ia sering kali terlebih dahulu menjadi narasi, percakapan, dan identitas.

Oleh: Akhmad Rifai, M.I.KomPenulis adalah Wakil Sekretaris Lakpesdam PWNU Jawa Barat

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran