Antara Pertanggungjawaban Individual, Tanggung Jawab Institusional, dan Asas Praduga Tak Bersalah
Peristiwa operasi tangkap tangan dan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berkembang menjadi perhatian publik yang luas.
Perkara ini patut dipandang serius. Korupsi dalam pelayanan pertanahan bukan persoalan kecil karena menyangkut kepastian hukum atas tanah, investasi, pelayanan masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap negara.
Namun justru karena perkara ini serius, pembahasannya harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang serius pula. Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi berubah menjadi penghakiman melalui opini publik terhadap seseorang yang keterlibatan pidananya sendiri masih harus dibuktikan.
Fakta yang Harus Diletakkan Secara Proporsional
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Empat di antaranya oleh KPK disebut atau diduga sebagai “orang kepercayaan” Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. KPK juga sedang menelusuri alur perintah, aliran uang, dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya.
Fakta tersebut tentu tidak boleh dikecilkan.
Tetapi terdapat fakta lain yang juga harus dikemukakan secara jujur. Sampai perkembangan perkara pada 18 September 2026, Nusron Wahid belum diumumkan KPK sebagai tersangka. KPK sebelumnya menyatakan bahwa pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidik. Dalam penggeledahan sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN pada 17 September, KPK juga menyatakan tidak menggeledah ruangan Menteri Nusron.
Artinya, secara hukum kita harus membedakan tiga hal: orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, orang yang sedang ditelusuri keterkaitannya, dan orang yang telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.
“Orang Kepercayaan” Bukan Konstruksi Otomatis Pertanggungjawaban Pidana
Salah satu istilah yang paling banyak muncul dalam pemberitaan adalah “orang kepercayaan Nusron Wahid”.
Istilah tersebut mempunyai daya tarik yang sangat besar secara politik dan pemberitaan. Namun secara hukum pidana, persoalannya jauh lebih kompleks.
Pertanyaan hukumnya bukan sekadar: siapa dekat dengan siapa?
Pertanyaan yang harus dibuktikan adalah: apakah terdapat perintah? Apakah terdapat pengetahuan mengenai tindak pidana? Apakah terdapat kesepakatan? Apakah terdapat penerimaan atau penguasaan manfaat? Apakah terdapat kontribusi nyata terhadap terjadinya tindak pidana? Dan apakah semua itu dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah?
Dengan demikian, kedekatan personal, hubungan politik, hubungan organisasi maupun hubungan kepercayaan tidak dengan sendirinya melahirkan pertanggungjawaban pidana.
Sebaliknya, apabila penyidikan kemudian menemukan bukti adanya perintah, pengetahuan, kesepakatan, penerimaan manfaat atau bentuk keterlibatan lain yang memenuhi unsur pidana, tentu fakta tersebut juga harus diproses tanpa pandang bulu.
Di sinilah hukum harus berbicara, bukan prasangka.
Asas Praduga Tak Bersalah Bukan Alat Melindungi Korupsi
Praduga tak bersalah sering disalahpahami seolah-olah menjadi alasan untuk membela seseorang yang sedang terseret perkara.
Padahal prinsip tersebut merupakan perlindungan fundamental bagi setiap warga negara.
Dalam sistem hukum Indonesia, Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada pokoknya menempatkan seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan ke pengadilan sebagai orang yang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Prinsip ini bukan dibuat untuk Nusron Wahid.
Prinsip ini dibuat untuk semua orang.
Karena itu, mendukung KPK dan menghormati praduga tak bersalah bukanlah dua sikap yang bertentangan.
Kita dapat mengatakan:
“Usut sampai tuntas.”
Pada saat yang sama kita juga wajib mengatakan:
“Jangan menghukum seseorang sebelum bukti berbicara.”
Pertanggungjawaban Menteri dan Pertanggungjawaban Pidana Harus Dibedakan
Seorang menteri tentu mempunyai tanggung jawab atas institusi yang dipimpinnya. Apabila terdapat praktik koruptif dalam jajaran kementeriannya, pimpinan tidak dapat sekadar mengatakan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan bawahannya.
Ada tanggung jawab kepemimpinan, pengawasan, pembinaan dan perbaikan sistem.
Tetapi tanggung jawab institusional seorang menteri tidak otomatis identik dengan pertanggungjawaban pidana pribadi seorang menteri.
Inilah pembedaan yang sangat penting.
Secara administratif dan politik, seorang pimpinan dapat dimintai pertanggungjawaban mengenai mengapa sistem pengawasan gagal, bagaimana orang-orang tertentu memperoleh akses, atau mengapa praktik penyimpangan dapat terjadi.
Tetapi untuk menyatakan seseorang bertanggung jawab secara pidana diperlukan pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana dan keterlibatan orang tersebut.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bentuk-bentuk perbuatan korupsi beserta pertanggungjawaban terhadap pelakunya. Peraturan tersebut merupakan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan sejumlah ketentuan yang kemudian juga terdampak berlakunya KUHP nasional.
Dengan demikian, tidak dikenal logika sederhana:
“Bawahannya melakukan korupsi, maka atasannya otomatis melakukan korupsi.”
Yang harus dicari adalah hubungan hukumnya.
Jangan Pula Menutup Mata terhadap Fakta yang Sedang Didalami
Pembelaan yang objektif tidak boleh berubah menjadi pembenaran.
KPK saat ini memang sedang menelusuri alur perintah dan aliran uang. Bahkan KPK sedang mendalami transaksi Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto, yang oleh penyidik disebut sebagai salah satu pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Asal-usul dana tersebut masih didalami.
Fakta tersebut serius dan harus dijelaskan melalui penyidikan.
Karena itu, saya tidak berpendapat bahwa publik harus menyimpulkan Nusron Wahid pasti tidak terlibat.
Tetapi saya juga menolak kesimpulan sebaliknya: bahwa karena beberapa orang yang disebut dekat dengannya telah menjadi tersangka, maka Nusron dengan sendirinya harus dianggap terlibat.
Kedua kesimpulan tersebut sama-sama mendahului pembuktian.
Sikap Nusron dan Momentum Pembenahan ATR/BPN
Pada 18 September 2026, Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK serta menyatakan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti dan membantu proses tersebut. Ia juga meminta jajaran kementerian tetap solid dan memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan normal.
Sikap kooperatif tersebut perlu dibuktikan secara konsisten.
Momentum ini bahkan seharusnya digunakan untuk melakukan pembenahan besar di ATR/BPN.
Jika terdapat orang yang menjual kedekatan dengan menteri, bersihkan.
Jika terdapat pejabat yang memperdagangkan kewenangan, tindak.
Jika terdapat broker yang menjadikan nama pejabat sebagai pintu masuk transaksi, putus mata rantainya.
Jika sistem memungkinkan keputusan pertanahan diperjualbelikan, perbaiki sistemnya.
Dan apabila terdapat pihak mana pun yang terbukti menerima keuntungan dari praktik tersebut, proses berdasarkan hukum tanpa melihat jabatan maupun kedekatannya.
Dengan cara itulah pembelaan terhadap institusi ATR/BPN memperoleh legitimasi moral: bukan dengan menutupi masalah, tetapi dengan membersihkannya.
Jangan Mengadili Berdasarkan Relasi
Ada satu prinsip sederhana yang perlu kita jaga.
Seseorang tidak boleh dihukum karena siapa temannya. Seseorang harus dimintai pertanggungjawaban karena apa yang dilakukannya.
Dalam kehidupan politik dan pemerintahan, seorang menteri berhubungan dengan ratusan bahkan ribuan orang: staf, pejabat, politisi, pengusaha, kepala daerah, tokoh masyarakat dan berbagai kelompok kepentingan.
Apabila salah seorang dari mereka melakukan tindak pidana, hubungan tersebut dapat menjadi fakta yang relevan untuk diperiksa. Tetapi hubungan itu belum merupakan bukti bahwa sang pejabat mengetahui atau memerintahkan tindak pidana tersebut.
Karena itu, istilah “orang kepercayaan menteri” harus menjadi pintu masuk penyidikan, bukan menjadi pengganti pembuktian.
Antara Trial by Law dan Trial by Opinion
Dalam perkara besar yang melibatkan pejabat publik, terdapat bahaya lain yang perlu diwaspadai, yaitu trial by opinion.
Pemberitaan, potongan informasi, foto kedekatan, hubungan politik dan narasi di media sosial dapat membentuk kesimpulan publik jauh sebelum keseluruhan alat bukti diperiksa.
Kontrol publik tentu penting.
Pers juga mempunyai fungsi penting dalam demokrasi.
Namun pengadilan opini tidak boleh menggantikan pengadilan hukum.
KPK harus diberi kebebasan bekerja secara profesional dan independen. Media harus menjalankan fungsi kontrolnya. Publik berhak bertanya dan mengkritik.
Tetapi keputusan mengenai pertanggungjawaban pidana harus bertumpu pada fakta, alat bukti dan proses hukum.
Penutup: Yang Kita Bela Adalah Keadilan
Tulisan ini bukan dimaksudkan untuk mengatakan bahwa Nusron Wahid pasti bersih.
Bukan pula untuk mengatakan bahwa setiap orang yang sekarang menjadi tersangka pasti telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
Posisi yang hendak saya tegaskan jauh lebih sederhana:
Biarkan hukum bekerja secara jernih.
Saya mendukung KPK untuk mengusut perkara ini sampai tuntas. Telusuri uangnya. Telusuri komunikasinya. Telusuri perintahnya. Telusuri siapa yang memberi, siapa yang menerima, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati dan siapa yang bertanggung jawab.
Jangan berhenti karena jabatan seseorang tinggi.
Tetapi jangan pula menaikkan seseorang menjadi tersangka hanya karena tekanan opini.
Jika bukti mengarah kepada siapa pun, proseslah.
Jika bukti tidak mengarah kepadanya, jangan hukum nama dan kehormatannya melalui asumsi.
Sebab pemberantasan korupsi yang kita perjuangkan bukan sekadar pemberantasan yang keras.
Yang kita butuhkan adalah pemberantasan korupsi yang keras sekaligus adil.
Dan pada titik itulah negara hukum diuji: ketika kita mampu berdiri melawan korupsi tanpa kehilangan rasa keadilan.
Purwakarta, 18 September 2026
Oleh: Budi Sopani Muplih – Penulis adalah Sekretaris PCNU Kabupaten Purwakarta




Tinggalkan Balasan