GUGAH – Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Wilayah Jawa Barat kembali mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan komitmen memberikan afirmasi kepada sekitar 630.000 guru madrasah swasta melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi PGM Indonesia, persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut status kepegawaian, tetapi telah menjadi isu keadilan dalam kebijakan pendidikan nasional. Selama puluhan tahun, guru madrasah swasta menjalankan fungsi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus membentuk karakter, moral, dan akhlak peserta didik. Namun, kontribusi tersebut dinilai belum diikuti dengan kepastian karier dan perlindungan kesejahteraan yang setara.
Ketua PGM Indonesia Jawa Barat, Asep Rizal Asy’ari, menegaskan bahwa pemerintah perlu membuktikan komitmennya melalui kebijakan yang konkret, bukan sekadar pernyataan.
“Kami menunggu janji pemerintah. Sebanyak 630.000 guru madrasah swasta harus mendapatkan prioritas menjadi PPPK. Menunggu bukan berarti diam. Kami memberikan ruang kepada pemerintah untuk merealisasikan komitmennya. Tetapi jika janji kembali tidak diwujudkan, kami akan kembali bergerak.”
Lebih dari Sekadar Status PPPK
Menurut PGM Indonesia Jawa Barat, pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada perubahan status kepegawaian. Kepastian tersebut akan memberikan rasa aman bagi para guru untuk terus mengabdi, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta memperkuat keberlangsungan pendidikan madrasah yang selama ini menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional.
Sebaliknya, apabila ketidakpastian terus berlanjut, dikhawatirkan akan memengaruhi motivasi tenaga pendidik dan menghambat upaya peningkatan mutu pendidikan madrasah.
Karena itu, PGM menilai pemerintah perlu melihat persoalan ini sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Tiga Tuntutan Utama
PGM Indonesia Jawa Barat menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kementerian PAN-RB diminta segera menghadirkan afirmasi dan formasi khusus PPPK bagi guru madrasah swasta dengan mempertimbangkan masa pengabdian, pengalaman mengajar, kompetensi, dan kontribusi terhadap pendidikan.
Kedua, pemerintah diminta memastikan adanya kesetaraan hak antara guru madrasah swasta dengan tenaga pendidik pada satuan pendidikan lainnya, termasuk dalam aspek kesejahteraan, perlindungan profesi, dan pengembangan karier.
Ketiga, pemerintah perlu menyiapkan regulasi teknis yang menjamin guru madrasah swasta yang diangkat menjadi PPPK tetap dapat mengajar di madrasah asalnya. Kepastian ini dinilai penting agar proses pengangkatan tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi madrasah, yayasan, maupun peserta didik.
Menunggu, tetapi Tetap Mengawal
PGM Indonesia Jawa Barat menegaskan bahwa sikap menunggu saat ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses komunikasi dan mekanisme kelembagaan yang sedang berlangsung. Namun, sikap tersebut tidak boleh dimaknai sebagai berhentinya perjuangan.
Organisasi akan terus melakukan konsolidasi dengan pengurus di berbagai tingkatan serta membangun komunikasi dengan DPR RI, Kementerian Agama, Kementerian PAN-RB, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Apabila dalam waktu yang wajar belum terdapat kepastian kebijakan, PGM menyatakan siap menempuh langkah perjuangan lanjutan melalui konsolidasi nasional dan aksi moral yang dilaksanakan secara konstitusional.
Asep Rizal Asy’ari menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk harapan agar negara memberikan penghargaan yang layak kepada para guru madrasah.
“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta negara hadir dan memberikan keadilan kepada guru madrasah yang selama ini ikut menjaga pendidikan, karakter, dan masa depan generasi bangsa. Jangan sampai guru yang puluhan tahun mengabdi justru terus berada dalam ketidakpastian,” katanya.
PGM Indonesia Jawa Barat berharap pemerintah segera menerjemahkan komitmen yang telah disampaikan ke dalam kebijakan yang nyata. Kepastian bagi guru madrasah swasta bukan hanya menyangkut nasib ratusan ribu pendidik, tetapi juga menyangkut masa depan jutaan peserta didik yang bergantung pada keberlangsungan pendidikan madrasah di Indonesia.***



Tinggalkan Balasan