KUR Fiktif Rugikan Negara Rp3,4 Miliar, Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka

|

GUGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN/Himbara di Kabupaten Purwakarta.

Pengungkapan ini menyusul penyelidikan yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun, dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp3.438.339.309 atau sekitar Rp3,4 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, yang merupakan pejabat kredit/marketing di bank terkait, serta DS dan TH yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam pengajuan kredit.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (26/8/2026) berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan langsung diikuti dengan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Lulus MAKESTA, Kader Baru IPNU-IPPNU Plered Langsung Diberi Ruang Memimpin

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Yudhi Kurniawan, menyampaikan hal tersebut dalam gelar konfrensi pers di Kantor Kejari Purwakarta pada Rabu malam.

“Tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu orang pejabat kredit marketing sebagai tersangka dengan inisial AS, serta dua orang lainnya dengan inisial DS dan TH yang bertindak sebagai perantara atau penghubung,” ungkapnya.

Sekitar pukul 18.30 WIB, ketiga tersangka terlihat keluar dari Kantor Kejari Purwakarta secara bersamaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, lalu dibawa dengan pengawalan petugas menuju Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Hendra Prayoga, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan kredit yang diduga memanipulasi data nasabah.

Baca Juga:  Ratusan Massa Ormas dan LSM Gelar Aksi di Kantor Pemda Purwakarta

“Para debitur memang ada. Namun proses pengajuan kredit KUR ini diajukan oleh para penghubung atau calo yang seolah-olah mereka memiliki surat keterangan usaha. Pada faktanya mereka tidak memiliki surat keterangan usaha tersebut,” paparnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemberian plafon pinjaman yang tidak sesuai ketentuan, bahkan melebihi jumlah yang semestinya. Lebih memprihatinkan, dana yang dicairkan ternyata tidak diterima oleh para debitur yang namanya tercantum dalam dokumen pengajuan. “Para debitur secara tidak langsung tidak menerima pinjaman ini, namun dipakai oleh para calo,” tegas Hendra.

Hendra menambahkan, dari ketiga tersangka, satu berasal dari pihak internal bank, sedangkan dua lainnya merupakan pihak eksternal. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan. “Ada satu orang yang saat ini masih kami lakukan pencarian, dan kemungkinan akan menambah tersangka lain,” ungkapnya.

Baca Juga:  Harga Beras di Purwakarta Melonjak Tajam, Petani Keluhkan Biaya Produksi dan Faktor Cuaca

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, juga disangkakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor tersebut.

Penyidik terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, guna memastikan seluruh rangkaian penyimpangan terungkap dan tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran