GUGAH – Rencana hibah sekitar 30 hektare tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menuai sorotan. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pangandaran, H. Ahmad Irfan Alawi, meminta pemerintah daerah menunda rencana tersebut karena dinilai belum menjadi prioritas di tengah masih adanya sejumlah instansi yang belum memiliki kantor sendiri.
Menurut Irfan, pelepasan aset daerah dalam luasan yang cukup besar perlu dikaji secara matang. Terlebih, hingga kini masih terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjalankan aktivitas pemerintahan di gedung sewaan.
“Sepertinya Pemkab Pangandaran itu punya banyak sekali kepemilikan tanahnya. Luasan 30 hektar itu luar biasa sekali, satu hamparan lagi. Menurut saya yang awam rasanya terlalu wah rencana hibah ini,” ujar Irfan saat menyampaikan pandangannya, Rabu (26/8/2026).
Ia menilai rencana hibah tersebut belum tepat dilakukan pada saat pemerintah daerah masih menghadapi kebutuhan mendasar berupa penyediaan fasilitas perkantoran bagi instansi pemerintahan.
“Di saat banyak dinas atau lembaga di Kabupaten Pangandaran yang masih dalam kondisi sewa gedung perkantoran, rencana hibah tanah puluhan hektare ini sebaiknya ditunda dulu,” tegasnya.
Irfan juga mengingatkan bahwa kebutuhan lahan untuk kepentingan pemerintahan dan pembangunan akan terus meningkat. Menurutnya, aset tanah yang masih utuh dalam satu hamparan memiliki nilai strategis bagi pengembangan pelayanan publik di masa depan.
“Suatu saat tentunya Pemkab akan butuh tanah untuk keperluan pelayanan pemerintahan dan pembangunan yang lain. Jika saat ini sudah dihibahkan, bagaimana jika nanti daerah sendiri membutuhkannya?” katanya.
Karena itu, ia meminta Bupati Pangandaran Citra Pitriyami, jajaran pengambil kebijakan, serta DPRD Kabupaten Pangandaran untuk mengkaji ulang rencana hibah tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang daerah.
“Bagaimana menurut para pengambil kebijakan dan DPRD Pangandaran? Apakah hibah ini benar-benar mendesak dan tidak dapat ditunda? Mari kita pertimbangkan bersama demi kepentingan daerah yang lebih besar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran maupun DPRD Kabupaten Pangandaran belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan penundaan hibah tanah tersebut.***



Tinggalkan Balasan