LBH Ansor Pangandaran Duga Alibi Warisan Dipakai Samarkan Dana Donasi

|

GUGAH — Dugaan penyelewengan dana donasi umat di lingkungan Yayasan Mutiara Sunah memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pangandaran menilai pengakuan seorang oknum Ketua Proyek yang menyebut pembelian tanah senilai Rp500 juta berasal dari harta warisan justru menguatkan dugaan adanya upaya menyamarkan asal-usul dana.

Sekretaris LBH Ansor Pangandaran, Wifki Mubarok, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana donasi. Identitas pelapor, kata dia, sengaja dirahasiakan demi alasan keamanan dan perlindungan hukum.

Berdasarkan telaah awal terhadap laporan tersebut, LBH Ansor menemukan adanya transaksi pembelian sebidang tanah senilai Rp500 juta yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Proyek Yayasan Mutiara Sunah.

Baca Juga:  Jelang Pelantikan Ansor Pangandaran, Puluhan Peserta Ikuti Diklatsar Banser untuk Perkuat Ideologi dan Pengabdian

Menurut Wifki, klaim bahwa dana pembelian tanah berasal dari warisan tidak dapat dipandang sebagai penjelasan biasa. Sebaliknya, dalih tersebut dinilai sebagai indikasi adanya upaya menyamarkan sumber kekayaan yang sebenarnya.

“Kebohongan dengan menyebut pembelian tanah Rp500 juta berasal dari warisan merupakan representasi nyata dari mens rea atau niat jahat. Alibi tersebut menjadi bukti adanya dugaan layering atau penyamaran asal-usul dana yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan, yakni eksploitasi dan penggelapan dana donasi umat,” tegas Wifki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemalakan Kader Ansor Bandung Berujung Penangkapan Dua Tersangka

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, tindakan memanipulasi asal-usul harta dapat menjadi bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu tidak hanya menyangkut kerugian materiil para donatur, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat yang menyalurkan dana dengan niat ibadah melalui yayasan.

Baca Juga:  Memimpin Adalah Mengabdi: Amanah Besar Kiai Komara untuk MWCNU Karangkamiri

LBH Ansor Pangandaran menegaskan akan mengawal proses hukum atas laporan tersebut sekaligus memastikan perlindungan bagi pelapor.

“Kami memberikan jaminan penuh atas kerahasiaan identitas whistleblower. LBH Ansor siap memberikan perlindungan dan pendampingan hukum agar masyarakat tidak takut membongkar dugaan kejahatan yang berkedok yayasan keagamaan maupun sosial,” ujar Wifki.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Mutiara Sunah maupun pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tudingan yang disampaikan LBH Ansor Pangandaran. ***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran