4 Situs Keramat Ciamis Ikut Jaga Kelestarian Alam

|

GUGAH – Empat situs keramat di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikaji karena dinilai memiliki keterkaitan dengan kelestarian alam dan lingkungan. Norma adat yang masih dipatuhi masyarakat di kawasan tersebut ditengarai turut berperan dalam menjaga hutan dan mencegah kerusakan lingkungan.

Penelitian bertajuk Kosmologi Ekosistem Situs-Situs Keramat itu dilakukan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis.

Kepala Disbudpora Ciamis, Dian Budiyana, mengatakan pihaknya mendampingi tim BRIN untuk mengkaji hubungan antara keberadaan situs keramat, nilai-nilai adat, dan kelestarian lingkungan.

“Kenapa empat situs keramat di Ciamis memiliki fungsi menjaga alam. Ini yang sedang diteliti dan dikaji,” kata Dian, Selasa (25/8/2026).

Baca Juga:  Undangan KDM ke Syuriah NU Banjir Kritik: Jangan Samakan dengan Partai Politik!

Empat lokasi yang menjadi objek penelitian yakni Situs Kalangsari Nagarapageuh di Kecamatan Panawangan, Situs Geger Omas di Kecamatan Panjalu, Situs Pangrumasan di Kecamatan Banjaranyar, dan Kampung Kuta di Kecamatan Tambaksari.

Menurut Dian, kajian tersebut melihat kosmologi sebagai cara pandang masyarakat dalam memahami hubungan manusia dengan alam dan lingkungan. Nilai-nilai tersebut kemudian berkembang menjadi prinsip yang mendorong masyarakat menjaga keseimbangan ekosistem.

Di tengah meningkatnya ancaman pencemaran dan eksploitasi lingkungan, kearifan lokal dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam.

“Kosmologi dengan kekhasannya memikirkan manusia dengan kosmosnya, bertitik awal manusia dengan lingkungannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Dinilai Cawe-Cawe Muktamar NU, Rais Undangan: 'Ek Ngurus Ummat Moal Ngurus Pejabat'

Dian menilai berbagai aturan adat yang berlaku di situs keramat tidak semata-mata berkaitan dengan mitos. Larangan yang diwariskan secara turun-temurun justru dapat berfungsi sebagai rambu untuk mencegah kerusakan alam.

Istilah pamali, misalnya, dinilai lebih mudah ditaati masyarakat karena diyakini sebagai pesan atau titah leluhur.

“Kenapa hutan di Ciamis terjaga karena norma adat leluhur masih diikuti,” katanya.

Ia mencontohkan aturan adat di kawasan Ciomas. Pohon yang tumbang tidak diperbolehkan dipindahkan atau diangkut, tetapi dibiarkan membusuk secara alami hingga menjadi kompos. Selain itu, pohon kawung atau pohon penghasil nira juga memiliki aturan tertentu dalam pemanfaatannya.

“Seperti di Ciomas, pohon yang tumbang tidak boleh dipindahkan atau diangkut. Dibiarkan membusuk menjadi kompos. Di sana pohon kawung (nira) tidak boleh disadap,” kata Dian.

Baca Juga:  Musda Sukses digelar, BM PAN Ciamis Jadi Rumah Besar Kader Muda Progresif

Menurutnya, kelestarian hutan dan kesadaran masyarakat menjadi salah satu modal penting bagi Ciamis dalam mengembangkan potensi situs-situs tersebut.

“Ini modal dasar Ciamis bagaimana memelihara dan memanfaatkan situs-situs tersebut untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan hutan terjaga, bisa menjadi pemasok oksigen,” ujar Dian.

Kajian BRIN bersama Disbudpora Ciamis tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman bahwa pelestarian situs budaya dan pelestarian lingkungan memiliki keterkaitan. Kearifan lokal yang selama ini hidup di tengah masyarakat berpotensi menjadi bagian dari strategi menjaga ekosistem secara berkelanjutan.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran