GUGAH — Sistem E-Katalog (E-Purchasing) selama ini dipromosikan sebagai solusi untuk menciptakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih cepat, efisien, dan transparan. Namun, hasil penelusuran data justru memunculkan pertanyaan baru: apakah sistem ini benar-benar membuka persaingan, atau justru memusatkan proyek pada segelintir penyedia?
Berdasarkan analisis terhadap data realisasi pengadaan pada tahun anggaran berjalan, tiga perusahaan tercatat memperoleh total 147 paket pekerjaan dengan nilai akumulasi mencapai Rp85,4 miliar.
Temuan tersebut memunculkan tanda tanya mengenai tingkat persaingan dalam mekanisme pengadaan melalui E-Katalog, terutama karena paket-paket tersebut tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tiga Nama, Ratusan Paket
Perusahaan dengan jumlah paket terbanyak adalah PT Satya Garda Utama yang memperoleh 60 paket senilai sekitar Rp18,29 miliar.
Sebagian besar pekerjaannya berupa penyediaan tenaga keamanan, tenaga kebersihan, hingga pengemudi yang tersebar di sejumlah perangkat daerah, mulai dari BPKAD, Disnakertrans, Dinas Perkebunan hingga Dinas Kehutanan.
Di posisi berikutnya terdapat PT Gading Sejahtera Utama dengan 49 paket bernilai sekitar Rp37,37 miliar.
Perusahaan ini juga bergerak pada penyediaan jasa tenaga kerja seperti pengamanan, kebersihan dan pengemudi di sejumlah instansi strategis, antara lain Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Diskominfo hingga BPBD.
Sementara itu, Haka Mubarok mengantongi 38 paket dengan nilai sekitar Rp29,74 miliar.
Berbeda dari dua perusahaan sebelumnyA, Haka Mubarok lebih banyak memperoleh pekerjaan di sektor infrastruktur, terutama pengadaan material hotmix dan pekerjaan yang berkaitan dengan pemeliharaan jalan pada sejumlah wilayah pelayanan.
Efisiensi atau Konsentrasi Proyek?
Secara regulasi, mekanisme E-Purchasing memang memungkinkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memilih penyedia yang telah tercantum dalam katalog elektronik sesuai kebutuhan.
Namun ketika ratusan paket dengan nilai puluhan miliar rupiah terkonsentrasi pada segelintir perusahaan, ruang publik wajar mempertanyakan apakah kesempatan yang sama juga terbuka bagi penyedia lain yang memiliki kompetensi serupa.
Semakin sedikit penyedia yang mendominasi belanja pemerintah, semakin penting pula memastikan bahwa proses pemilihannya dilakukan secara objektif, transparan, serta memberikan nilai terbaik bagi keuangan negara.
Audit Perlu Dilakukan
Fenomena ini tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun besarnya nilai proyek dan tingginya konsentrasi paket menjadi alasan yang cukup bagi aparat pengawas untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Beberapa aspek yang layak diperiksa antara lain:
- Kesesuaian harga dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun harga pasar.
- Alasan pemilihan penyedia pada setiap paket melalui mekanisme E-Katalog.
- Pemerataan kesempatan bagi penyedia lain yang memenuhi persyaratan.
- Kualitas pelaksanaan pekerjaan dan manfaat yang diterima pemerintah maupun masyarakat.
Selain itu, untuk paket jasa outsourcing, perlu dipastikan bahwa nilai kontrak yang besar benar-benar berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja, mulai dari petugas keamanan, pengemudi hingga tenaga kebersihan, bukan hanya meningkatkan margin perusahaan penyedia.
Uang Publik Harus Terbuka untuk Diawasi
Pengadaan barang dan jasa pemerintah dibiayai dari uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Jika memang seluruh proses telah sesuai aturan, audit akan menjadi bukti bahwa mekanisme E-Katalog berjalan dengan baik. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Publik tidak sedang mempersoalkan siapa yang memenangkan proyek. Publik hanya ingin memastikan satu hal: apakah persaingan benar-benar sehat, atau proyek pemerintah hanya berputar pada nama-nama yang itu-itu saja? ***



Tinggalkan Balasan