BGN Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah, Bagaimana Kondisi SPPG di Purwakarta?

|

GUGAH — Langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan ratusan pegawai non-ASN dan tenaga ahli menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai diperketat.

Kepala BGN, Sudaryono, mengumumkan sebanyak 261 personel diberhentikan, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Mayoritas diberhentikan karena pelanggaran disiplin.

“Kami mencoba untuk bersih-bersih. Yang melanggar kami berikan sanksi, dan hari ini kami mengumumkan bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Baca Juga:  Makesta IPNU IPPNU Plered Gugahkan Loyalitas Kader

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Purwakarta. Apakah tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah juga benar-benar bersih?

Di lapangan, beredar berbagai informasi mengenai dugaan praktik yang melibatkan oknum Kepala SPPG dengan mitra pelaksana, yayasan, hingga pemasok bahan pangan. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan komitmen tertentu yang mengarah pada hubungan saling menguntungkan dalam pengelolaan program.

Selain itu, muncul pula kabar mengenai dugaan permintaan sejumlah uang sekitar Rp3 juta per periode oleh oknum Kepala SPPG. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan masih dalam proses penelusuran.

Baca Juga:  JMI Siap Kawal Era Baru BGN, Dorong Tata Kelola Bersih dan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Purwakarta. Namun, hingga berita dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Di tengah besarnya anggaran Program Makan Bergizi Gratis, transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar tujuan program tidak tercederai oleh praktik-praktik yang menyimpang.

Pengamat kebijakan publik, Agus M. Yasin, menilai aparat penegak hukum tidak seharusnya menunggu munculnya kasus besar untuk melakukan pengawasan.

“Program Makan Bergizi Gratis menggunakan anggaran negara yang sangat besar dan menyangkut hak masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan langkah pencegahan melalui pengawasan yang aktif. Jika ada indikasi penyimpangan, sekecil apa pun, harus segera ditelusuri agar tidak berkembang menjadi kerugian negara. Transparansi adalah benteng utama menjaga kepercayaan publik terhadap program ini,” katanya, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga:  LBH Ansor Sambangi Pesantren, Edukasi Cegah TPKS dan Bullying

Publik kini menanti apakah langkah bersih-bersih yang dilakukan BGN akan diikuti dengan pengawasan yang sama ketatnya di seluruh daerah. Sebab, keberhasilan program nasional tidak hanya ditentukan oleh kebijakan di Jakarta, tetapi juga oleh integritas para pelaksana di lapangan.***

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran