Hadiah Rp50 Juta Tangkap Begal, Solusi Brilian atau Alarm Lemahnya Penegakan Hukum?

|

GUGAH – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menawarkan hadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku begal, premanisme, dan kejahatan lainnya memicu perdebatan. Di satu sisi, Dedi menyebut sayembara sebagai strategi psikologis untuk mendorong partisipasi masyarakat. Namun di sisi lain, kalangan akademisi pendidikan menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Ketua Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PW Pergunu) Jawa Barat, Saepuloh, mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut dalam perspektif negara hukum.

Menurutnya, penangkapan pelaku tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan tugas yang didorong melalui mekanisme sayembara.

“Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara yang menyelesaikan persoalan keamanan melalui mekanisme sayembara. Menangkap pelaku tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, terutama Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Ia menilai, apabila pemerintah daerah ingin memperkuat pemberantasan premanisme, langkah yang lebih tepat adalah memperkuat koordinasi dengan kepolisian, TNI sesuai kewenangannya, serta mengoptimalkan fungsi Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum.

Baca Juga:  Kampung KDM Dibangun Rp10 Miliar, Korban Bencana Malah Tak Kebagian?

Saepuloh juga mengingatkan adanya risiko munculnya kelompok masyarakat yang bertindak sebagai “pemburu hadiah”. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memicu praktik main hakim sendiri hingga konflik horizontal akibat kesalahan identifikasi terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan.

“Yang dikhawatirkan, sayembara ini justru melahirkan premanisme dalam wajah baru. Demi mendapatkan hadiah, bukan tidak mungkin muncul kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan pengejaran, penangkapan, bahkan kekerasan tanpa kewenangan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, setiap warga negara memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kebijakan pemberantasan premanisme seharusnya dilakukan melalui penguatan institusi penegak hukum, operasi terpadu, peningkatan patroli, dan pembinaan masyarakat.

“Keamanan tidak boleh bergantung pada hadiah, tetapi harus lahir dari penegakan hukum yang profesional, adil, dan berwibawa,” tegasnya.

Baca Juga:  39 Jemaah Haji Kloter Terakhir Purwakarta Diberangkatkan ke Tanah Suci

Dedi: Hadiah dari Dana Pribadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa hadiah sayembara berasal dari dana pribadinya, bukan dari APBD.

Ia mengatakan konsep tersebut lahir dari keyakinannya bahwa masyarakat Indonesia memiliki budaya yang termotivasi oleh penghargaan atau hadiah.

“Tradisi bangsa kita itu tradisi hadiah. Di sekolah, kalau ada ranking pertama dan diumumkan, belajarnya jadi rajin. Kemudian daerah, kalau dilombakan juga jadi rajin,” kata Dedi di Sport Jabar, Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (24/7/2026).

Menurut Dedi, sayembara bukan dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menghakimi pelaku kejahatan, melainkan agar warga membantu mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada aparat.

“Misalnya ada maling motor, jangan digebuki sampai mati. Kalau ada sayembara dari saya, tidak usah digebuki sampai mati, lumayan Rp10 juta kalau diantarkan. Itu secara psikologis akan memengaruhi,” ujarnya.

Dedi menegaskan hadiah hanya akan diberikan apabila pelaku telah memenuhi kualifikasi hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia juga memastikan pelaku tidak boleh diserahkan dalam kondisi mengalami penganiayaan berat.

Baca Juga:  Papua Tengah Kunci Kebangkitan Papua, Wamendagri Sampaikan Pesan Penting Ini

“Kalau dalam keadaan babak belur, ya tidak boleh. Lecet sedikit mungkin boleh, tapi kalau babak belur, kami tidak kasih hadiah,” katanya.

Antara Efek Psikologis dan Kepastian Hukum

Perdebatan mengenai kebijakan ini menunjukkan dua pendekatan berbeda dalam memberantas kejahatan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melihat sayembara sebagai instrumen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, sedangkan pihak yang mengkritik menilai keamanan publik seharusnya dibangun melalui penguatan sistem penegakan hukum, bukan melalui mekanisme pemberian hadiah.

Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap aksi begal dan premanisme, efektivitas kebijakan tersebut pada akhirnya akan diuji, bukan hanya dari banyaknya pelaku yang tertangkap, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kepastian hukum dan mencegah munculnya persoalan baru di tengah masyarakat.***

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran