GUGAH – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menjamin siswa tidak lolos ke SMA/SMK negeri tetap dapat melanjutkan pendidikan melalui pembiayaan di SMA/SMK swasta mendapat sorotan dari kalangan pendidikan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan karena tidak memasukkan Madrasah Aliyah (MA) Swasta dalam skema bantuan yang sama.
Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Jawa Barat, Saepuloh, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar seluruh peserta didik di jenjang pendidikan menengah memperoleh perlakuan yang setara, tanpa membedakan jalur pendidikan umum maupun pendidikan berbasis keagamaan.
“Kami mempertanyakan mengapa siswa yang masuk SMA/SMK swasta mendapatkan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara siswa yang memilih Madrasah Aliyah Swasta tidak memperoleh perlakuan yang sama. Padahal mereka sama-sama warga Jawa Barat dan sama-sama sedang menempuh pendidikan menengah,” ujarnya.
Menurutnya, skema bantuan yang hanya diberikan kepada SMA/SMK swasta berpotensi memengaruhi pilihan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada menurunnya minat pendaftar ke Madrasah Aliyah Swasta.
“Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin banyak Madrasah Aliyah Swasta mengalami kesulitan mendapatkan peserta didik baru. Dalam jangka panjang, hal tersebut dapat mengancam keberlangsungan lembaga pendidikan madrasah yang selama ini berperan besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus membangun karakter dan moral generasi muda,” tambahnya.
PERGUNU Jawa Barat menilai alasan perbedaan kewenangan antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama tidak seharusnya menjadi dasar untuk mengesampingkan hak peserta didik madrasah. Yang menjadi perhatian utama, menurutnya, adalah pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh anak Jawa Barat.
“Jangan sampai pemerintah daerah cuci tangan dengan alasan kewenangan administratif. Yang kita bicarakan adalah anak-anak Jawa Barat yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses pendidikan yang layak dan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah, termasuk mereka yang memilih sekolah berbasis keagamaan,” tegas Saepuloh.
Karena itu, PERGUNU Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk merevisi kebijakan tersebut dengan memasukkan Madrasah Aliyah Swasta ke dalam skema bantuan pendidikan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga prinsip keadilan, kesetaraan akses pendidikan, serta keberlangsungan lembaga pendidikan Islam di Jawa Barat.
“Kami berharap Gubernur Jawa Barat tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat pendidikan Islam. Pendidikan agama merupakan bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pemerintah daerah kurang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan keagamaan di Jawa Barat,” pungkasnya.***



Tinggalkan Balasan