KemenPPPA: Kematian Balita di Bekasi Jadi Alarm Keras Perlindungan Anak dalam Keluarga

|

GUGAH – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti tewasnya seorang balita berusia 4 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban kekerasan oleh ibu tirinya. Tragedi tersebut dinilai menjadi peringatan serius bahwa ancaman terhadap anak masih dapat terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman, yakni keluarga.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan pemerintah berduka atas meninggalnya korban dan menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama. Menurutnya, setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bebas dari segala bentuk kekerasan.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama kita bersama,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Baca Juga:  Sedekah Bumi Jatimurni Hidupkan Tradisi, Camat Pondok Melati Dorong Generasi Muda Menjaga Budaya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap nenek korban. Pelaku diduga merasa nenek korban lebih memberikan perhatian kepada balita tersebut dibandingkan anak hasil pernikahannya dengan ayah korban.

KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi yang segera menangani perkara tersebut. Aparat telah mengamankan pelaku, sementara korban sebelumnya sempat menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga:  Nilai Tes Langsung Muncul di Layar, Polda Jabar Klaim Rekrutmen Polri 2026 Bebas Titipan

Menteri Arifah menegaskan negara tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Ia memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga memberikan keadilan bagi korban.

Pelaku diduga dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Karena pelaku merupakan orang tua korban, yakni ibu tiri, ancaman pidana tersebut dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:  TPST Bantargebang Terapkan Controlled Landfill Untuk Tekan Bau Dan Emisi

“Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Menteri PPA Arifah Fauzi.

Kementerian PPPA juga memastikan pendampingan terhadap penanganan kasus terus dilakukan. Melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, kementerian telah berkoordinasi sejak 9 Juli 2026 untuk memantau perkembangan proses hukum sekaligus berkoordinasi terkait pembiayaan perawatan korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.***

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran