GUGAH – Seorang mantan karyawan salah satu bank syariah di Kota Bandung, yang bernama Firdaus, mengaku tidak dapat mencairkan tabungannya yang bernilai puluhan juta rupiah di koperasi karyawan (KPS), meski telah mengundurkan diri dari perusahaan dan tidak lagi menjadi anggota koperasi.
Firdaus mengaku telah berupaya mengajukan pencairan tabungan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Namun, hingga kini ia belum memperoleh kepastian mengenai pencairan dana maupun alasan yang menyebabkan tabungannya belum dapat diambil.
“Herankan kan, tabungan saya mencapai puluhan juta tidak bisa diambil. Saya selaku mantan anggota koperasi itu mau mengambil hak saya namun tak bisa. Jika tidak ada solusi yang jelas, saya akan menempuh jalur hukum,” ujar Firdaus dalam keterangannya, Kamis (2/7).
Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan haknya sebagai mantan anggota koperasi yang telah menabung selama masih bekerja di bank tersebut. Karena itu, apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan, ia berencana membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
“Sebagai mantan anggota, saya merasa memiliki hak untuk menarik seluruh tabungan yang telah saya kumpulkan selama bekerja di bank. Saya mengikuti semua proses yang ditentukan, tapi masih tidak bisa mengambilnya. Saya tidak akan tinggal diam dan akan mencari keadilan melalui jalur hukum jika perlu,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Koperasi KPS memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan apabila persoalan tersebut menjadi perhatian publik maupun dilaporkan kepada instansi terkait.
“Sudah pasrah mau di viralkan juga atau laporkan saja ke dinas Koperasi,” ujar Ketua Koperasi KPS.
Hingga berita ini ditulas belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Syariah terkait pencairan Tabungan Koperasi tersebut.***



Tinggalkan Balasan