GUGAH – Seorang tahanan Polres Tasikmalaya Kota berinisial SGM (21), yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), melangsungkan akad nikah dengan kekasihnya, NN (18), di Masjid Wahid Azad, Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (30/6).
Prosesi pernikahan berlangsung sederhana dan difasilitasi oleh Polres Tasikmalaya Kota. Meski digelar di lingkungan kepolisian, suasana akad nikah tetap berlangsung khidmat dan dihadiri keluarga kedua mempelai.
SGM merupakan warga Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. Sementara itu, mempelai perempuan, NN, berasal dari Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Dalam prosesi akad nikah, SGM menyerahkan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp1 juta kepada mempelai perempuan. Acara tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela serta keluarga dari kedua belah pihak.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan, pihaknya memberikan fasilitas bagi tahanan yang hendak melangsungkan pernikahan karena rencana tersebut telah disusun jauh sebelum SGM tersangkut perkara hukum.
“Ini merupakan bentuk pelayanan kemanusiaan yang tetap memperhatikan hak-hak warga binaan selama menjalani proses hukum,” kata Kapolres, Rabu (1/7).
Kapolres juga menyampaikan ucapan selamat kepada kedua mempelai beserta keluarga yang hadir. Ia berharap pasangan tersebut dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.
Usai prosesi akad nikah selesai, SGM kembali ke ruang tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk melanjutkan proses hukum yang sedang dijalaninya. Sementara sang istri kembali ke kediamannya di Kabupaten Sumedang bersama keluarga.
Diketahui, SGM merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Ciuli, Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, pada 19 Mei 2026. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polres Tasikmalaya Kota.***



Tinggalkan Balasan