Ketika Transparansi Menjadi Tuntutan Publik: Catatan Kritis terhadap Yayasan Mutiara Assunah

|

Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi setiap lembaga yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, maupun keagamaan. Ketika sebuah yayasan mengelola dana publik, menggalang partisipasi masyarakat, serta menjalankan aktivitas yang menyentuh kepentingan banyak orang, maka prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban.

Berangkat dari keresahan masyarakat yang semakin mengemuka di Kabupaten Pangandaran, LBH GP Ansor Kabupaten Pangandaran memandang perlu menyampaikan sikap kritis terhadap keberadaan, legalitas, dan aktivitas lembaga yang bernaung di bawah Yayasan Mutiara Assunah.

Pandangan ini didasarkan pada hasil observasi, investigasi awal, serta berbagai aduan masyarakat yang telah kami himpun. Dari berbagai informasi tersebut, kami melihat adanya sejumlah indikasi yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang. Oleh sebab itu, kami menilai perlu adanya pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh persoalan dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan pertama yang kami soroti berkaitan dengan struktur kepengurusan yayasan. Kami mempertanyakan integritas kepengurusan yang tercantum dalam akta notaris maupun pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan kajian awal, terdapat dugaan bahwa pihak-pihak yang tercantum sebagai pengurus hanya bertindak sebagai nominee atau perpanjangan tangan dari pihak lain yang diduga menjadi aktor utama maupun penyandang dana di balik operasional yayasan.

Baca Juga:  Kepercayaan Publik terhadap Polri Tembus 82,4 Persen, Irwan Hidayat Nilai Reformasi Mulai Berbuah

Dugaan tersebut semakin menguat ketika kami menilai belum terlihat adanya keterbukaan mengenai siapa pihak yang sesungguhnya menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) dari yayasan tersebut. Kondisi ini, menurut pandangan kami, tidak sejalan dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi yang bertujuan mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui transparansi kepemilikan manfaat.

Selain itu, kami juga memandang perlu adanya penelusuran terhadap pengelolaan aset yayasan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 secara tegas melarang kekayaan yayasan dialihkan ataupun dibagikan kepada pembina, pengurus, pengawas, maupun pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi. Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan aset, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga marwah lembaga sosial sebagai institusi nirlaba.

Perhatian kami juga tertuju pada pengelolaan dana publik dan donasi masyarakat. Selama bertahun-tahun, pembangunan masjid yang menjadi alasan utama penggalangan dana dinilai belum menunjukkan perkembangan yang sebanding dengan intensitas penghimpunan donasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penggunaan dana yang telah dihimpun.

Baca Juga:  Suara Pinggiran: Ketika Pembangunan Tak Pernah Menyentuh Kami

Dalam perspektif hukum, apabila benar terdapat penguasaan atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka hal tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan Pasal 372 maupun Pasal 374 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Di luar aspek administratif dan pidana, kami juga melihat adanya persoalan sosial yang tidak boleh diabaikan. Beberapa aktivitas yang dinilai tidak selaras dengan kultur, nilai-nilai sosial, dan tradisi masyarakat Padaherang dikhawatirkan dapat memicu gesekan di tengah kehidupan bermasyarakat. Dalam pandangan kami, setiap organisasi maupun yayasan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga harmoni sosial, bukan justru menimbulkan polarisasi yang berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama.

Semangat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menegaskan bahwa setiap organisasi harus berkontribusi terhadap persatuan bangsa, menjaga ketertiban umum, serta menghormati nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, apabila terdapat aktivitas yang justru memicu disintegrasi sosial, maka negara memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Drama Dipentaskan, Narasi Sepihak Mengancam Jabatan?

Pada akhirnya, tulisan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun. Semua dugaan yang kami sampaikan harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan. Namun, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memiliki tanggung jawab dalam mengawal penegakan hukum, kami memandang bahwa setiap dugaan pelanggaran tidak boleh diabaikan begitu saja.

Kepercayaan masyarakat adalah aset terbesar bagi setiap lembaga. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan terhadap proses hukum merupakan jalan terbaik untuk menjawab seluruh pertanyaan publik. Bila memang tidak terdapat pelanggaran, maka proses hukum akan menjadi ruang pembuktian. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan, melindungi kepentingan masyarakat, dan memelihara kepercayaan publik terhadap institusi sosial maupun keagamaan.

Oleh: Wifki Mubarok, S.H., M.H. – Penulis adalah Pengurus LBH GP Ansor Kabupaten Pangandaran

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran