Ketika Negara Terlalu Cepat Berlari: MBG, Koperasi Desa Merah Putih, dan Pertanyaan tentang Arah Kebijakan Publik

|

“Kualitas suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak program yang diluncurkan, tetapi oleh seberapa dalam negara menghargai setiap kehidupan manusia yang terlibat di dalamnya.”

Ada sebuah pelajaran tua dari filsuf Yunani, Socrates, yang hingga hari ini masih relevan dalam membaca kehidupan bernegara. Ia mengatakan, “The unexamined life is not worth living.” Kehidupan yang tidak pernah diperiksa, tidak pernah dievaluasi, sesungguhnya kehilangan makna.

Saya percaya, ungkapan itu bukan hanya berlaku bagi manusia, tetapi juga bagi negara. Sebab, kebijakan publik yang tidak pernah dievaluasi akan kehilangan arah, bahkan dapat menjauh dari tujuan awalnya: menghadirkan kesejahteraan dan melindungi setiap warga negara.

Beberapa bulan terakhir, Indonesia menyaksikan lahirnya dua program besar yang menyita perhatian publik. Pertama, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah ikhtiar besar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Kedua, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang diharapkan menjadi motor baru kebangkitan ekonomi desa.

Keduanya lahir dengan semangat yang patut diapresiasi. Tidak ada yang meragukan niat baik negara untuk memperkuat fondasi kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam ilmu kebijakan publik, niat baik tidak pernah cukup. Kebijakan harus diuji oleh kualitas implementasi, efektivitas, serta kemampuannya melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin muncul.

Di sinilah pertanyaan mulai bermunculan. Ketika implementasi MBG masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan, perhatian negara telah bergeser kepada pembentukan ribuan Koperasi Desa Merah Putih. Di saat yang sama, publik dikejutkan oleh kabar meninggalnya lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), calon manajer koperasi desa, yang mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil).

Baca Juga:  Ansor: 9 Bintang di Antara Hegemoni 9 Naga dan 9 Haji – Catatan Seorang Ansor

Peristiwa tersebut tentu menjadi duka yang mendalam. Kita menghormati proses investigasi yang dilakukan pemerintah dan tidak semestinya menarik kesimpulan mengenai penyebabnya sebelum hasil resmi diumumkan. Namun, dalam perspektif akademik, setiap kehilangan nyawa selalu menghadirkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar mencari siapa yang salah. Pertanyaan itu adalah: apakah desain kebijakan kita telah benar-benar memperhitungkan risiko yang mungkin terjadi?

Di sinilah saya teringat pemikiran Max Weber tentang rasionalitas birokrasi. Weber menjelaskan bahwa birokrasi modern dibangun atas dasar perencanaan yang matang, pembagian fungsi yang jelas, serta penggunaan instrumen yang sesuai dengan tujuan organisasi. Kebijakan yang baik bukan hanya memiliki tujuan yang mulia, tetapi juga menggunakan cara yang tepat untuk mencapainya.

Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana namun mendasar. Mengapa seorang calon manajer koperasi harus mengikuti latihan dasar kemiliteran?

Saya tidak sedang mempertanyakan profesionalisme institusi militer. Militer memiliki kehormatan, disiplin, dan pengabdian yang menjadi teladan bagi bangsa ini. Namun, dalam perspektif administrasi publik, setiap instrumen kebijakan harus memiliki relevansi dengan tujuan yang hendak dicapai.

Seorang manajer koperasi akan menghadapi tantangan mengelola usaha, memberdayakan masyarakat, membangun jaringan ekonomi desa, memahami akuntansi, tata kelola keuangan, pemasaran digital, hingga membangun kepercayaan anggota koperasi. Karena itu, pertanyaan akademiknya bukanlah apakah disiplin penting atau tidak, melainkan apakah Latihan Dasar Kemiliteran merupakan instrumen yang paling tepat untuk membentuk kompetensi tersebut.

Pemikir kebijakan publik Christopher Hood mengingatkan bahwa keberhasilan suatu kebijakan sangat ditentukan oleh kesesuaian antara tujuan dengan instrumen yang digunakan. Sementara Michael Howlett dan M. Ramesh menjelaskan bahwa kegagalan implementasi sering kali bukan disebabkan oleh buruknya tujuan kebijakan, melainkan karena instrumen yang dipilih tidak sepenuhnya sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai.

Baca Juga:  Pesantren Penjaga Ruh Tatar Sunda: Ngaji, Ngalogat, Ngamumule Jatidiri Kasundaan

Persoalan berikutnya adalah ritme kebijakan. Negara tampak berlari sangat cepat. MBG belum sepenuhnya dievaluasi, KDMP telah bergerak, sementara birokrasi kembali disibukkan dengan berbagai target baru. Dalam literatur administrasi publik, kondisi seperti ini dikenal sebagai policy overload, yaitu situasi ketika terlalu banyak agenda strategis dijalankan secara bersamaan sehingga kapasitas birokrasi, pengawasan, dan evaluasi menjadi terfragmentasi.

Akibatnya, negara lebih sibuk mengejar target administratif daripada memastikan kualitas implementasi. Padahal masyarakat tidak pernah mengukur keberhasilan pemerintah dari jumlah program yang diluncurkan. Masyarakat mengukurnya dari rasa aman, manfaat yang diterima, dan kepercayaan bahwa negara hadir melindungi mereka.

Di titik inilah saya merasa perlu mengajukan pertanyaan kepada lembaga yang diberi mandat konstitusi untuk melakukan pengawasan, yaitu DPR. Di manakah fungsi pengawasan itu bekerja?

Konstitusi tidak hanya memberikan DPR kewenangan membentuk undang-undang dan menyetujui anggaran. DPR juga memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai tujuan, dilaksanakan secara aman, dan dievaluasi secara terbuka.

Pengawasan bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Sebaliknya, pengawasan adalah bentuk cinta kepada negara. Karena negara yang sehat bukan negara yang bebas dari kesalahan, melainkan negara yang memiliki keberanian mengoreksi dirinya sendiri.

Baca Juga:  Modus Program Makan Bergizi Gratis, Belasan Pesantren di Jabar Tertipu Koperasi Bodong

Saya justru berharap DPR menjadi mitra strategis pemerintah melalui pengawasan berbasis bukti (evidence-based oversight), meminta evaluasi implementasi, mengkaji efektivitas instrumen kebijakan, dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Filsuf Hannah Arendt pernah mengingatkan bahwa esensi politik bukanlah kekuasaan semata, melainkan tanggung jawab terhadap kehidupan manusia. Pemikiran ini penting kita renungkan. Sebab, di balik setiap angka statistik, target program, dan laporan kinerja, selalu ada manusia dengan harapan, keluarga, dan masa depan.

Lima orang yang meninggal bukan sekadar angka dalam laporan. Mereka adalah anak, saudara, sahabat, dan warga negara yang memiliki cita-cita untuk mengabdi. Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh kehidupan manusia harus dibangun di atas prinsip kehati-hatian, perlindungan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Pada akhirnya, demokrasi bukanlah perlombaan meluncurkan sebanyak mungkin program. Demokrasi adalah kemampuan negara mendengar, mengevaluasi, memperbaiki, dan belajar dari setiap pengalaman.

Negara boleh berlari mengejar cita-cita besar. Namun, jangan sampai dalam kecepatan itu kita lupa menoleh kepada mereka yang tertinggal, atau bahkan kehilangan nyawa dalam perjalanan menuju cita-cita tersebut. Sebab, ukuran kemajuan sebuah bangsa bukan hanya seberapa tinggi target pembangunan yang berhasil dicapai, tetapi juga seberapa besar negara menghargai setiap kehidupan manusia yang menjadi bagian dari proses pembangunan itu.

Oleh: Rafihwu – Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik 

Disclaimer:Artikel ini merupakan opini, bukan karya jurnalistik Gugah.co. Kolom Suara Pinggiran menjadi wadah bagi akademisi, aktivis, dan analis untuk menyuarakan gagasan bebas.

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran