Temuan BPK Berulang, Penindakan Nihil: Pengawasan Hanya Omong Kosong?  

|

MASALAH pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Purwakarta tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai kesalahan atau kelalaian dalam hal administrasi semata.

Temuan berulang yang tercatat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun yang malah cenderung tambah besar nilainya mengindikasikan persoalan yang jauh lebih mendasar dan serius: telah terbentuk pola penyimpangan yang dibiarkan berlangsung, bahkan tidak tertutup kemungkinan justru dipelihara.

Dalam konteks tersebut, muncul indikasi praktik yang semakin mengkhawatirkan, yaitu kebiasaan penggunaan dana talangan dari pihak penyedia jasa atau vendor guna membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

Hal ini menimbulkan ironi yang mendalam, di mana fungsi pengawasan dinilai seolah‑olah “terkendali”, sementara ketentuan hukum seolah‑olah dapat dinegosiasikan atau “dibeli.”

Apabila dugaan ini terbukti kebenarannya, maka hal tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran ringan, melainkan bukti nyata adanya praktik menyimpang yang harus dijadikan titik masuk utama bagi penyelidikan dan penegakan hukum secara menyeluruh.

Perlu diingatkan, bahwa setiap temuan yang dihasilkan BPK, mulai dari kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga lemahnya sistem pengendalian internal, merupakan tanda peringatan serius atas buruknya tata kelola keuangan daerah.

Namun, jika temuan‑temuan tersebut tidak diikuti dengan langkah pembenahan yang sungguh‑sungguh dan berkelanjutan, maka patut diduga kuat adanya hubungan atau relasi yang tidak sehat antara kekuasaan pemerintahan, pelaksanaan fungsi pengawasan, dan pihak pelaksana kegiatan.

Khusus mengenai praktik di mana pihak vendor menanggung biaya lebih dahulu yang kemudian dibungkus dengan alasan fleksibilitas pelaksanaan, hal ini dalam perspektif hukum keuangan negara merupakan bentuk penyimpangan yang berat dan tidak dapat dibenarkan sama sekali.

Baca Juga:  Pejabat “Menghilang” dari Akses Publik: Gejala Pembangkangan terhadap Hukum dan Awal Budaya Impunitas

Praktik ini wajib diwaspadai dan dijadikan fokus utama penelusuran serta investigasi karena mengandung banyak risiko pelanggaran, diantaranya; melanggar asas legalitas anggaran, di mana kegiatan sudah berjalan padahal belum didukung oleh ketersediaan maupun dokumen anggaran yang sah sesuai ketentuan. Berpotensi melahirkan utang terselubung, yang tidak tercatat secara resmi dalam dokumen keuangan daerah dan sangat rawan terhadap rekayasa serta manipulasi nilai.

Selain itu, hal ini juga dapat membuka ruang kesepakatan tersembunyi berupa imbal balik, sehingga pihak‑pihak tertentu justru diistimewakan atau dijadikan sasaran utama dalam proyek‑proyek pengadaan selanjutnya. Memicu praktik penggelembungan nilai anggaran, di mana saat dana akhirnya disediakan, nilainya direkayasa untuk menutupi jumlah yang sudah ditalangi dengan tambahan keuntungan yang tidak wajar.

Dan tentu saja dapat merusak sistem persaingan yang sehat, karena prinsip pengadaan barang dan jasa yang terbuka, adil, dan kompetitif menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pola demikian bukanlah hal baru di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta. Dalam riwayat pelaksanaan kegiatan, skema pembiayaan melalui talangan pihak ketiga telah lama dikenal sebagai pintu masuk utama bagi praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis.

Secara peraturan, cara kerja ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ditegaskan bahwa setiap belanja daerah hanya dapat dilaksanakan apabila telah tersedia dalam anggaran dan sesuai dengan mekanisme yang sah.

Baca Juga:  Kita, Tembok dan Bunga-bunga – Seri 1

Hal ini dipertegas pula melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap pengeluaran harus didukung dokumen pelaksanaan anggaran yang lengkap sebelum kegiatan dimulai.

Demikian pula halnya dengan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang secara tegas melarang segala bentuk pengeluaran yang tidak memiliki dasar atau ketersediaan pagu anggaran.

Jika ketentuan‑ketentuan tersebut tetap dilanggar, maka terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang serta perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Dalam tata kelola yang sehat dan normal, praktik semestinya dicegah sejak awal oleh sistem pengawasan internal, dihentikan saat ditemukan oleh aparat pengawasan, serta ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Namun, jika hal tersebut justru dibiarkan berlangsung tanpa gangguan, maka persepsi publik yang muncul sangat wajar: bahwa pengawasan tidak lagi berfungsi bebas melainkan dikendalikan kepentingan, dan hukum tidak lagi berdiri tegak melainkan dapat diperjualbelikan.

Kondisi demikian merupakan bahaya terbesar dalam sebuah pemerintahan. Ketika pelanggaran tidak lagi dianggap sebagai risiko atau kesalahan, melainkan menjadi bagian dari kebiasaan maupun sistem, maka integritas negara sedang dipertaruhkan sepenuhnya.

Masyarakat dengan tegas mengingatkan agar pola pembiayaan melalui talangan vendor ini dijadikan titik fokus utama dalam seluruh rangkaian investigasi dan penegakan hukum.

Langkah nyata yang harus segera dilaksanakan meliputi pelaksanaan audit investigasi secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang diduga menggunakan skema serupa, penelusuran alur transaksi keuangan antara pemerintah daerah dan pihak penyedia jasa, pemeriksaan mendalam atas potensi benturan kepentingan serta pengaturan proyek secara sepihak, hingga penindakan hukum tanpa kompromi jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi maupun pelanggaran peraturan lainnya.

Baca Juga:  Ketika Nasihat Tak Lagi Sampai: Demonstrasi Damai dalam Perspektif Ushul Fiqh

Menyikapi hal tersebut, beberapa kalangan mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pengawasan dan pemantauan langsung, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Daerah memperdalam sifat pemeriksaannya.

Tidak lagi sekadar bersifat administratif namun menyentuh substansi dan pola kejahatan. Demikian pula aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti setiap temuan dengan pendekatan penegakan hukum yang tegas, bukan sekadar membiarkan perkara selesai di permukaan saja.

Masalah ini bukan sekadar soal teknis penganggaran, melainkan ujian besar bagi integritas, keberanian, serta masa depan tata kelola pemerintahan di daerah.

Jika pola talangan ini terus dibiarkan, maka yang tumbuh adalah praktik korupsi yang tersusun rapi, penyimpangan yang dianggap wajar, serta hukum yang kehilangan daya laku dan kewibawaannya.

Sudah saatnya segala praktik tertutup tersebut dibongkar sampai ke akar‑akarnya, bukan ditutup‑tutupi demi kepentingan sesaat.

Kabupaten Purwakarta tidak boleh menjadi contoh bagaimana pelanggaran hukum dibiarkan tumbuh subur, melainkan harus menjadi teladan bagaimana penyimpangan diberantas hingga tuntas.

Hal ini hanya dapat terwujud jika seluruh aparat penegak hukum bekerja dengan mempertaruhkan integritas tertinggi, bukan sekadar menjadikan permasalahan selesai secara formalitas semata.*

 

Tigor Nainggolan

Penulis adalah Wartawan Senior di Purwakarta.

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran