Pejabat “Menghilang” dari Akses Publik: Gejala Pembangkangan terhadap Hukum dan Awal Budaya Impunitas

|

Fenomena pejabat publik yang sulit dihubungi, menutup akses komunikasi, atau memilih bungkam terhadap pertanyaan masyarakat bukan lagi sekadar persoalan etika birokrasi. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, kondisi tersebut dapat menjadi indikator melemahnya akuntabilitas publik dan berpotensi mengarah pada pembangkangan terhadap prinsip-prinsip negara hukum.

Dalam sistem demokrasi, pejabat publik bukanlah penguasa yang berada di atas rakyat. Mereka adalah pelayan masyarakat yang diberi mandat untuk mengelola urusan publik secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan akses informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Keterbukaan informasi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum.

Karena itu, ketika pejabat publik tidak merespons permintaan informasi, sulit dihubungi tanpa alasan yang jelas, atau menutup seluruh saluran komunikasi dengan masyarakat dan media, tindakan tersebut patut dipertanyakan. Perilaku demikian bukan hanya menunjukkan rendahnya komitmen terhadap pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Baca Juga:  KMP Kawal Kasus Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Dana Desa: Tegakkan Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Lebih jauh, sikap menghindar dari pengawasan publik dapat menjadi gejala munculnya budaya birokrasi tertutup. Dalam lingkungan yang minim transparansi, ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum akan semakin terbuka.

Bahaya terbesar dari kondisi ini adalah tumbuhnya impunitas, yakni situasi ketika pemegang kekuasaan merasa tidak perlu memberikan pertanggungjawaban karena meyakini tidak akan menghadapi konsekuensi apa pun atas tindakannya. Ketika kontrol publik melemah, kekuasaan berpotensi berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

Secara hukum, masyarakat memiliki berbagai mekanisme untuk memperjuangkan hak atas informasi. Sengketa keterbukaan informasi dapat diajukan ke Komisi Informasi. Jika terbukti terjadi pelanggaran, badan publik dapat diperintahkan untuk membuka informasi yang sebelumnya ditutup.

Baca Juga:  Kurban APBN dan Ilusi Kesejahteraan Rakyat

Selain itu, perilaku pejabat yang menghambat pelayanan informasi juga dapat dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia sebagai dugaan maladministrasi, termasuk bentuk pengabaian kewajiban pelayanan publik dan penyimpangan prosedur administrasi.

Apabila penutupan akses informasi berkaitan dengan upaya menyembunyikan dugaan korupsi, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan jabatan, persoalan tersebut tentu menjadi lebih serius. Transparansi yang sengaja dihambat dapat memunculkan kecurigaan publik dan membuka ruang bagi penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap berbagai dugaan pelanggaran.

Pejabat publik perlu memahami bahwa menutup diri bukanlah strategi untuk mempertahankan kewibawaan. Sebaliknya, sikap tersebut justru dapat dipersepsikan sebagai ketidakmampuan untuk mempertanggungjawabkan kebijakan maupun tindakan yang diambil selama menjabat.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kekuasaan dijalankan. Ketika hak tersebut dihalangi, maka kepercayaan publik akan terkikis, legitimasi institusi melemah, dan jarak antara pemerintah dengan masyarakat semakin lebar.

Baca Juga:  Antara Nasib Pimpinan dan Masa Depan Partai: Sebuah Catatan untuk PSI Jawa Barat

Karena itu, sudah saatnya seluruh pejabat publik membuka akses komunikasi dan informasi secara lebih transparan. Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi harus dioptimalkan, sementara lembaga pengawas perlu memastikan prinsip keterbukaan benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi slogan administratif.

Keterbukaan bukan ancaman bagi kekuasaan. Sebaliknya, keterbukaan adalah fondasi utama untuk membangun pemerintahan yang bersih, dipercaya, dan berwibawa.

Sebab pada akhirnya, setiap pejabat publik tidak hanya bertanggung jawab kepada atasan birokrasi, tetapi juga kepada masyarakat yang memberi mandat, kepada hukum yang mengatur kewenangannya, dan kepada sejarah yang akan mencatat jejak pengabdiannya.

Oleh: Agus M. YasinPenulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini, bukan karya jurnalistik Gugah.co. Kolom Suara Pinggiran menjadi wadah bagi akademisi, aktivis, dan analis untuk menyuarakan gagasan bebas.

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran