GUGAH – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Buronan bernama Richard Arief Muljadi ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026), usai kembali dari Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Richard merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp7 miliar.
“Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).
Anang menjelaskan, berkas perkara Richard telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan persidangan sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Saat diamankan, Richard disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa kendala. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” kata Anang.
Dalam kesempatan tersebut, Anang juga menyampaikan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta seluruh jajaran Kejaksaan terus memantau dan menangkap para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang guna memberikan kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang.***



Tinggalkan Balasan