DUGAAN praktik jual beli titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai mencuat di sejumlah daerah, termasuk Purwakarta.
Isu ini menguat seiring dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penentuan dan pengelolaan titik dapur MBG di tingkat nasional.
Secara nasional, aparat penegak hukum mengungkap adanya indikasi praktik penawaran ilegal berupa “jual beli titik dapur” dengan modus mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN) maupun pejabat terkait. Pelaku diduga menawarkan kemudahan mendapatkan lokasi SPPG dengan imbalan uang, yang nilainya bervariasi mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah per titik.
Di Jawa Barat, kasus serupa bahkan telah masuk ke tahap penindakan. Polda Jawa Barat mengungkap dugaan penipuan berkedok pengurusan titik dapur MBG yang merugikan korban hingga hampir Rp2 miliar.
Dalam kasus tersebut, pelaku menggunakan identitas palsu dan mencatut nama pejabat BGN untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang sebagai “biaya pengurusan titik dapur”.
Sementara itu, di Purwakarta, sejumlah informasi yang beredar di lapangan menyebutkan adanya dugaan bahwa beberapa dapur MBG telah beroperasi melalui mekanisme yang tidak sepenuhnya transparan.
Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian titik dapur diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pengajuan yang tidak sepenuhnya melalui prosedur resmi.
Kabar lain juga menyebut, ada seorang warga Purwakarta telah jadi korban dugaan penipuan jual beli titik dapur. Jika ada kejelasan soal kemana larinya uang yang sudah digelontorkan, yang bersangkutan berencana akan melaporkan perkara tersebut.
Beredar pula informasi bahwa salah satu dapur yang terlibat dalam jaringan pengajuan tersebut diduga terkait dengan figur politik daerah. Namun hingga kini, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum maupun pihak terkait.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang mengonfirmasi adanya praktik jual beli titik dapur di wilayah Purwakarta.
Isu ini mencuat di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola program MBG. Program yang bertujuan meningkatkan asupan gizi masyarakat, terutama pelajar, kini dinilai memiliki celah dalam proses verifikasi dan penentuan mitra dapur di lapangan.
Pihak Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan SPPG dilakukan secara resmi tanpa pungutan biaya. BGN juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat atau mengamankan titik dapur dengan imbalan tertentu.
Kejaksaan Agung masih mendalami berbagai laporan dan indikasi penyimpangan dalam program tersebut, termasuk potensi praktik percaloan dan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi titik SPPG.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan aparat penegak hukum belum mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Lalu, seperti apa “afiliasi” yayasan-yayasan yang beroperasi di Purwakarta dengan para mantan petinggi BGN yang saat ini berstatus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung?
(TIM REDAKSI)




Tinggalkan Balasan