Pelayanan MBG Tidak Dilaksanakan Selama Periode Hari Libur

|

GUGAH – Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Arumsari, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah optimalisasi tata kelola operasional serta untuk memastikan efisiensi biaya operasional dengan tetap menjaga kualitas layanan.

Baca Juga:  Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila, Minta Komandan Upacara Menghadap

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” kata Arum dalam konferensi pers, Kamis (18/6).

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa selama periode hari libur tidak dilaksanakan pelayanan MBG bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, yaitu kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kebijakan ini berlaku pada libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, libur khusus pemerintah daerah, serta setiap Sabtu dan Minggu.

Baca Juga:  Soal Pembangunan Dapur MBG Baru, Nanik S Deyang: Moratorium Titik Baru

Meski layanan dihentikan sementara, keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap diprioritaskan. Petugas keamanan tetap bertugas 24 jam secara bergiliran untuk memastikan keamanan aset dan fasilitas SPPG.

Arum juga menegaskan bahwa selama periode hari libur, insentif operasional SPPG tidak diberikan sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Kebijakan ini diperkirakan dapat menghemat belanja program hingga sekitar Rp3 triliun.

“Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820, dikaitkan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar 3 trilun rupiah,” tegas Arum.

Baca Juga:  Kata Nanik S Deyang, Mayjen Trenggono Sudah Mundur dari TNI

Melalui kebijakan ini, BGN berharap pengelolaan Program MBG tetap efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta memastikan kesiapan layanan saat operasional kembali berjalan setelah periode hari libur.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran