KPK Dalami Peran Anak Usaha Telkom dalam Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

|

GUGAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero). Kali ini, penyidik mendalami keterlibatan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero), PT Finnet Indonesia, dalam rantai pengadaan perangkat electronic data capture (EDC) pada proyek tersebut.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Vice President (VP) Business Development PT Finnet Indonesia berinisial DON sebagai saksi pada Kamis (18/6).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali pengetahuan saksi terkait peran PT Finnet Indonesia dalam proses pengadaan perangkat EDC yang digunakan dalam proyek digitalisasi SPBU.

Baca Juga:  Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK dikawal KOKAM

“Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait PT Finnet Indonesia sebagai anak usaha Telkom yang masuk pada rantai proses pengadaan EDC pada proyek digitalisasi SPBU,” ujar Budi, Jumat (19/6).

Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 telah memasuki tahap penyidikan sejak September 2024. Sejak Januari 2025, KPK secara bertahap memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap konstruksi perkara tersebut.

Baca Juga:  KPK Tahan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim Terkait Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meski identitas mereka belum diumumkan secara lengkap kepada publik.

Pada Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan memasuki tahap akhir dengan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selanjutnya, pada Oktober 2025, KPK mengungkap bahwa salah satu tersangka adalah Elvizar, yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.

Baca Juga:  Sebanyak 40 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Diberangkatkan

Saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi. Dalam perkara pengadaan mesin EDC di BRI, ia menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan yang sama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka lainnya merupakan mantan petinggi PT Telkom Indonesia, yakni mantan direksi berinisial DR dan mantan pegawai berinisial WR.

KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta alur pengadaan dalam proyek digitalisasi SPBU untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran