GUGAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada Rabu (3/6/2026) malam.
Silmy terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye pada Kamis (4/6/2026) pagi. Ia berjalan menuju mobil tahanan sekitar pukul 08.36 WIB dengan pengawalan petugas.
Selain Silmy, KPK juga menahan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat tersangka lainnya.
Silmy Karim yang sebelumnya pernah menjabat di Direktorat Jenderal Imigrasi diduga terlibat dalam perkara korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), baik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN), serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian.
KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang terkait dengan praktik korupsi pengurusan izin tinggal bagi WNA.***



Tinggalkan Balasan